SAPA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, belum melakukan pemutahiran data terbaru Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mimika. Kemungkinan KPUD akan menggunakan DPT yang lama tahun 2014 yakni 222.271 jiwa.
Ketua KPUD Kabupaten Mimika Theodora Ocepina Magal, S.KM mengatakan, seharusnya KPUD sudah melakukan pemutahiran DPT yang baru. Namun, karena terkendala anggaran maka hal itu belum bisa dilakukan.
Hal ini juga merupakan dampak dari belum adanya kesepakatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah dan KPUD. Padahal KPUD seharusnya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula.
“Seharusnya DPT yang lama itu sudah diperbaharui, karena data itu sudah tiga tahun yang lalu,” katanya.
Dia menambahkan, untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan akan mengggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lama. DPT yang lama ini merupakan data yang digunakan KPU waktu Pilpres tahun 2014 lalu yakni 222.271 jiwa.
“Jadi bagi calon perseorangan nantinya harus beracuan pada DPT lama. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan perseorangan berjumlah 10 % dari jumlah DPT, “ tambahnya.
Sedangkan untuk DPT terbaru, yang akan digunakan dalam Pilkada yang akan datang , KPUD akan melakukan pemutahiran data.
Ocepina menyatakan, pemutahiran DPT terbaru akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Prosesnya nanti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari waktu yang ada, KPUD akan melakukan pemutahiran data, karena tahapannya belum jalan,” katanya.
Jika hal ini tetap dibiarkan, akan berdampak pada terbukanya peluang terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan bisa saja menuju pada ketidaksahihnya Pemilukada di Kabupaten Mimika mendatang. Pemerintah Daerah harus serius memperhatikan hal ini. (Tomy)