Pilkada Mimika Terancam Batal





SAPA (TIMIKA) – Komisi A DPRD Mimika dalam dengar pendapat dengan Komisioner KPU Kabupaten Mimika, terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018  terancam batal akibat tidak ada anggaran. Sebab belum ada  kesepakatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan KPU Kabupaten Mimika. Pertemuan tersebut berlangsung diruang pertemuan VIP lantai 3 kantor DPRD Mimika, Rabu (13/9).

Ketua KPU Kabupaten Mimika Theodora Ocepina Magal, S. KM kepada Salam Papua mengatakan, pertemuan antara Komisi A DPRD Mimika dan KPU Kabupaten Mimika terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 mendatang  terancam batal. Sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Pemkab Mimika terkait penandatangan NPHD tersebut.

“Jadi tadi kami diundang oleh Komisi A berkaitan pelaksanaan untuk Pilkada serentak, dan sampai dengan hari ini tidak ada titik terang dari NPHD,” kata Ocepina saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi A, Rabu (13/9).

Dia menjelaskan KPU Mimika telah bertemu dengan tim anggaran Pemkab Mimika untuk membahas terkait anggaran yang diajukan KPU kepada Pemkab Mimika Rp 84 Miliar dan telah dirasionalisasi dan menjadi Rp 80 miliar. Namun, setelah dirasionalisasi lagi menjadi Rp 50 Miliar.

Kami  pertemuan sudah dua kali. Pertama kami  sudah serahkan RAB senilai Rp 84 miliar dan diminta untuk dirasionalisasi lagi. Pertemuan kedua kami  rasionalisasi menjadi Rp 80 Miliar. Setelah itu  tim anggaran rasionalisasikan dan hasil rasionalisasi itu 50 miliar,” jelasnya.

Ia menyayangkan, tim anggaran Pemkab Mimika saat merasionalisasi anggaran untuk Pilkada tidak mengundang pihak KPU Mimika, dan terkesan menetapkan anggaran untuk Pilkada serentak secara sepihak. Sedangkan nominal yang telah dimasukkan didalam RAB sudah sesuai dasar dan ketentuan dalam PKPU. Artinya dalam menetapkan anggaran harus disesuaikan dengan satuan harga di Kabupaten Mimika. 

“Dari KPU tidak bisa menerima hasil itu. Karena, pertama pada saat rasionalisasi kami tidak diundang dan tim anggaran langsung tetapkan secara sepihak, sedangkan dasar kami ada di dalam PKPU, sehingga yang menjadi dasar didalam PKPU nomor 81, jadi tidak ada anggaran yang kami masukkan diluar dari itu," katanya.

Sementara itu terkait dengan batas akhir penandatanganan NPHD. Dia menyebutkan, batas akhir penandatanganan NPHD tanggal 27 September 2017, itu  sesuai petunjuk pada saat pertemuan. KPU RI telah menetapkan batas akhir penandatanganan NPHD paling lambat tanggal 17 September bertepatan pada hari minggu, sehingga penandatanganan NPHD paling lambat  Jumat depan tanggal 15 September.

Dikatakannya  sebanyak 7 Kabupaten di Papua yang akan melaksanakan Pilkada serentak 5 diantaranya sudah melaksanakan tahapan, sedangkan dua diantaranya Mimika dan Biak.  Namun beberapa waktu lalu, Biak telah melaksanakan penandatanganan NPHD dan tinggal Mimika yang belum melaksanakan penandatanganan NPHD. Artinya dari 171 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak minus Mimika merupakan Kabupaten yang belum menandatangi NPHD.

“Kami sudah terlambat lounching secara nasional dan dari 7 kabupaten di Papua itu Timika dan Biak yang terlambat. Tapi Biak sudah tanda tangan NPHD. Jadi dari 171 Kabiapten 170 sudah,tinggal 1 Mimika,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelenggaraan Pilkada di Mimika akan terancam batal, sebab terbentur masalah waktu dan anggaran yang tidak diantisipasi  Pemkab Mimika dari jauh-jauh hari. Usai pertemuan dengan Komisi A, hasilnya akan di sampaikan kepada KPU Provinsi.

“Jadi saya mau sampaikan Pilkada di Timika terancam batal. Langkah yang akan dilakukan kita sudah siap, hasil pertemuan ini bagaimana akan kami teruskan ke Provinsi,” tegasnya.

Komisioner KPU Divisi Teknis Derrek Motte, ST menjelakan, belum ada penandatanganan NPHD membuktikan ketidakmampuan dan kegagalan Pemkab Mimika dalam menyelenggarakan agenda nasional.

Ini kegagalan Pemda dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi di Mimika,” ujarnya.
Sementara itu,  Ketua Komisi A DPRD Mimika Saleh Alhamid mengatakan, KPU Mimika telah terlambat melaksanakan tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak dari Kabupaten-kabupaten lain yang melaksanakan Pilkada serentak. Komisi A mendesak kepada Pemkab Mimika untuk memberikan anggaran kepada KPU dalam dua tahap, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak batal.
“Pada intinya tahapan KPU Mimika sudah terlambat 3 bulan dari 7 Kabupaten di Papua. Karena dana belum di cairkan.  Maka Komisi A mendesak Pemda Mimika untuk sesegera mungkin mengakomidir dana untuk KPU,” katanya  usai pertemuan dengan KPU Mimika.

Dia berharap  Pemkab Mimika mengalokasikan  anggaran kepada KPU Mimika untuk pelaksanaan Pilkada. Sebab Pilkada serentak merupakan agenda nasional yang harus dilaksanakan setiap kabupaten di Indonesia.


“Saya harap  Pilkada Mimika jangan sampai tertunda, maka sekecil apapun anggaran yg ada agar di proritaskan dulu ke KPU.  Biar mereka segera melaksanakan tuganya,” harapnya. (Ricky/Tommy)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==