Proses Hukum Insiden CP-28 Memasuki Tahap I





SAPA (TIMIKA) - Kapolres Mimika melalui Kasat Reskrim Polres Mimika Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK mengatakan, insiden di Check Point Mile 28 sudah masuk tahap 1 Rabu (20/9). Penyerahan berkas perkara sudah masuk ke pihak Kejaksaan. Namun hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aktor di balik insiden Check Point Mile 28 pada, Sabtu (19/8). Insiden tersebut merupakan pengrusakan dan pembakaran sejumlah kendaraan serta fasilitas perusahaan.

"Walaupun Berkas Perkara  kasus CP-28 sudah dikirim ke Kejaksaan, tapi kami (Penyidik) masih mendalami lagi. Karena sampai saat ini belum ditemukan orang yang paling bertanggung jawab terhadap itu," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, kepada wartawan via Whatsapp, Kamis (21/9).
Dion menyebutkan, penyidik sampai saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa tokoh dan mantan Pengurus PUK SPKEP SPSI serta PC SPSI. Termasuk di dalamnya Aser Gobay sudah dipanggil selama dua kali namun tidak hadiri panggilan.

"Kita sudah lakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Panggilan pertama pada tanggal 22/8 namun yang bersakutan tidak memenuhinya karena dia ada di luar daerah. Panggilan kedua pun tidak ada konfirmasi kepada Penyidik. Kami akan dilakukan panggilan ketiga disertai surat perintah membawa," kata Dion.

Dia melanjutkan, penyidik Polres Mimika mengharapkan kepada semua masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku apabila dipanggil oleh penyidik. Karena "pro justitia" atau demi dan penghormatan terhadap hukum.

Di samping itu, Ketua Pimpinan Cabang (PC) SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika Aser Gobay, ST mengatakan, dirinya telah menerima undangan dari penyidik Polres Mimika, namun saat ini dirinya masih berada di Jakarta dalam rangka pembahasan Raperda Non APBD oleh DPRD Mimika.

"Undangan saya sudah terima. Sudah disampaikan oleh Kabag Hukum DPRD, saya masih sedang mengikuti agenda pembahasan Raperda non APBD di Jakarta," kata Aser yang juga anggota DPRD Mimika saat dikonfirmasi wartawan via telpon, Kamis (21/9).

Ia menegaskan, akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam insiden di Check Point Mile 28 apabila telah tiba di Timika. Sebab, sebagai warga negara yang baik harus menaati hukum yang berlaku. Dia mengakui, akan menjelaskan pada saat kejadian tersebut ia tidak berada di Timika dan tidak mengetahuinya sampai dihubungi oleh pihak Kepolisian.

"Saya tidak mungkin melarikan diri hanya karena mau dimintai keterangan sebagai saksi. Sebagai warga Negara, kita tentu taat hukum. Ini panggilan secara umum saja, karena kita pengurus serikat. Saya akan jelaskan bahwa waktu kejadian itu saya tidak ada di tempat, dan saya tidak pernah memerintahkan aksi itu," tegasnya.

Sebelumnya, aksi di mile point 28 dilakukan oleh ribuan massa yang yang memprotes kebijakan manajemen PT FI. Selama empat bulan aksi mogok kerja berlangsung, belum ada solusi atas tuntutan mereka. Sementara pihak manajemen PT FI menganggap mereka telah mengundurkan diri secara sukarela karena mangkir bekerja selama lima hari berturut-turut.

Buntut dari persoalan tersebut, ribuan massa sempat menduduki mile point 28 dan melakukan aksi pembakaran serta perusakan kendaraan PT FI. Termasuk merusak dan membakar kendaraan roda dua milik karyawan aktif yang terparkir di check point 28.


Memasuki malam, kepolisian dibantu TNI melakukan pembubaran secara paksa. Massa yang marah kemudian membakar pos security di check point 28. Dua orang dilaporkan terkena tembakan dan beberapa mengalami luka saat pembubaran paksa tersebut. (Ricky Lodar).
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==