Lalai Jalankan Tugas, Kenaikan Pangkat ASN Kota Terancam Ditunda - Berita Harian Teratas

Kepala BKN Regional IX, Paulus Dwi Laksono saat menyerahkan SK kepada Wali Kota
DR. Benhur Tomi Mano, MM untuk diserahkan kepada ASN Kota 
Jayapura
Jayapura, Dharapos.com
Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM mengingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik atau lalai dalam tugas, agar usulan kenaikan pangkatnya perlu dipertimbangkan.


“ASN yang tidak menunjukkan prestasi kerja yang baik, hendaknya usulan kenaikan pangkat di tunda,” demikian penegasannya dalam arahan apel gabungan dan penyerahan SK Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) serta Taspen Pensiun Klaim Otomatis (TPKO), Senin (9/10).

Penegasan ini sekaligus menjadi perhatian kepada pimpinan OPD terlebih Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura agar lebih selektif.

Langkah ini bakal dilakukan agar terbangun kesadaran ASN untuk lebih disiplin dan terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan sebagai abdi negara dalam melayani masyarakat Kota Jayapura secara baik.

Lanjut Wali Kota, kehadiran ASN pada apel pagi setiap Senin merupakan satu kewajiban.

“Untuk itu, presentase kehadiran jangan sampai merosot tapi terus di tingkatkan khususnya pada setiap apel pagi dan saat masuk kantor,” lanjutnya.

Sambung Wali Kota, apel gabungan juga merupakan sarana pengawasan dalam memperkokoh kebersamaan dan koordinasi antara para ASN baik secara pribadi maupun institusi kelembagaan.

“ASN harus selalu disiplin untuk mengawali apel kerja serta mengisi absen di instansi masing-masing sebagai sarana kontrol untuk meningkatkan disiplin ASN. Karena atas kehadiran itu, pimpinan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap karyawan sekaligus penegakan disiplin serta memberikan sanksi,” tandasnya.

Wali Kota saat menyerahkan SK kepada perwakilan ASN
Para pimpinan OPD dalam memberikan pengawasan dan pelayanan terhadap bawahannya harus secara objektif dan bukan semata dalam rangka pembinaan saja, tetapi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebanyak 428 ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura menerima SK KPO, untuk periode 1 Oktober 2017, serta TPKO sebanyak 7 orang.

Penyerahan SK KPO dan TPKO secara simbolis dilakukan Wali Kota kepada 6 perwakilan Golongan I, II, III, IV serta golongan IVb. Turut disaksikan seluruh ASN Pemkot bertempat di lapangan apel kantor Wali Kota Jayapura, Senin (9/10).

Pada momen yang sama, penyerahan ini juga sekaligus pencanangan Kota Jayapura sebagai Kota Kenaikan Pangkat dan KPO serta menjadi rol model untuk Provinsi Papua.

Pencanangannya dilakukan oleh Kepala Kantor BKN Regional IX, Drs. Paulus Wicaksono.

Penyerahan SK KPO dan layanan klaim otomatis kepada pensiunan ASN di lingkup Pemkot Jayapura yang telah memasuki masa pensiun didasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor. D.26-30/V.79-5/99 tertanggal 14 Agustus 2017.

Dalam PP tersebut, BKN menetapkan pelayanan KPO dan penetapan Pensiun Otomaris (PPO) berbasis less paper periode 1 Oktober 2017.

Semua ini merupakan hak seorang PNS yang diberikan atas pengabdian dan pengorbanannya selama menjadi PNS dan juga memasuki masa pensiun.

SK kenaikan pangkat itu melalui proses dan syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

(Har)


from Berita Papua Lalai Jalankan Tugas, Kenaikan Pangkat ASN Kota Terancam Ditunda - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==