Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM menyerahkan materi sidang kepada pimpinan DPRD Kota Jayapura |
DPRD menggelar sidang paripurna Pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2022 dan Raperda Non APBD Tahun 2017, Kamis (2/11).
RPJMD tahun 2018-2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 5 tahun ke depan yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKPD untuk setiap jangka waktu 1 tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 263 Ayat 3 yang menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Wali Kota ke dalam Strategi Pembangunan Daerah.
“Dalam hal ini, terkait kebijakan umum program prioritas Wali Kota dan arah kebijakan keuangan daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jayapura tahun 2005-2025,” urai Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM mengawali pidato pengantarnya.
Ia mengapresiasi DPRD Kota Jayapura yang telah melakukan fungsi legislasi dengan menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan 7 Raperda diantaranya Raperda tentang Penggunaan kantong plastik ramah lingkungan, Penataan asesoris, Tata kelola ulayat dan wilayah ulayat, Penataan bangunan,
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan penyiaran televisi melalui kabel.
Pada momen tersebut, Wali Kota menyerahkan 6 rancangan Perda usulan Pemkot Jayapura untuk diadakan pembahasan dan persetujuan guna ditetapkan menjadi Perda.
Yakni Raperda tentang RPJMD Kota Jayapura Tahun 2018-2022, Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh, Pelestarian Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal, dan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
Kemudian, Raperda Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi jasa umum serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Sudah Pinang.
Perda yang akan dibahas melalui sidang Dewan ini merupakan produk hukum daerah tertinggi yang dihasilkan oleh Pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif setempat sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersama dalam melaksanakan otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab di wilayah Pemkot Jayapura.
RPJMD mempunyai kedudukan sebagai kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran pembangunan Kota Jayapura dengan tetap memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan provinsi Papua.
Serta pedoman dalam menyusun Renstra OPD, RKPD, RENJA OPD dan perencanaan penganggaran dengan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.
Saat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Timbul Sipahutar, SH juga menambahkan RPJMD Pemda Kota Jayapura Tahun 2018-2022 telah disusun berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Dokumen RPJMD merupakan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk lima tahun ke depan dalam mewujudkan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi yaitu Terwujudnya Kota Jayapura yang Beriman, Bersatu, Mandiri, Sejahtera dan Modern Berbasis Kearifan Lokal,” tukasnya.
(Har)
from Berita Papua DPRD Gelar Paripurna Pembahasan Raperda Kota Jayapura - Berita Harian Teratas