BERITA MALUKU. Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uang Magang di SMK Negeri Simi, Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang telah dilaporkan oleh sejumlah pemuda di Desa Stemoat ke Polres Pulau Buru, dianggap mencoreng nama baik Kepala SMK Negeri Simi Usman Ali Iksan maupun lembaga pendidikan tersebut.
Agar persoalan ini tak melebar luas dan berdampak buruk terhadap pendidikan di sekolah itu, memaksa pihak Komite Sekolah mengklarifikasinya. Komite sekolah mengungkapkan bahwa tak ada perbuatan pungli kepada siswa di sekolah tersebut.
“Itu bukan pungli tapi merupakan sumbangan orang tua murid yang sudah disepakati bersama antara Komite Sekolah dan pihak orang tua murid. Kepala Sekolah sifatnya mengetahui,” kata Ketua Komite SMK Negeri Simi, Yusuf Buael didampingi Pengurus Komite lainnya, Ahmad Buael dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Namrole, Selasa (28/11/2017).
Buael mengaku, sangat kecewa dengan ulah sejumlah oknum pemuda yang melaporkan hal itu ke pihak Polres Buru dengan berbagai tudingan subjektif kepada Kepala SMK Negeri Simi.
“Pada saat rapat komite dengan orang tua murid, orang tua murid malah mengusulkan tanggungan uang magang sebesar Rp1.000.000,- tetapi kemudian kami sepakati bersama dengan orang tua hanya Rp800.000,” rincinya
Menurutnya, dalam kesepakatan dengan orang tua murid, jika ada orang tua yang anaknya dua orang akan turun untuk mengikuti magang, hanya dibebankan uang sumbangan kepada satu orang saja.
“Mereka lapor ke polisi ini pun keluarganya yang menjadi siswa di SMK Negeri Simi dan sementara turun magang juga belum memberikan sumbangan sampai saat ini. Ada kebijakan pihak Kepala Sekolah agar mereka bisa ikut magang bersama-sama teman-temannya,” ucapnya.
Dikatakan, para pemuda yang melaporkan masalah ini ke polisi pun harus bisa memilah antara Pungli dan sumbangan. Apalagi, sumbangan tersebut untuk memfasilitasi anak-anak tersebut untuk magang.
“Di SMK Negeri Simi ini sumbangannya hanya Rp800 ribu, itupun hanya dikenakan pada satu orang siswa jika dalam satu keluarga ada dua orang,”
ungkapnya.
Dijelaskan, satu orang tak diwajibkan memberikan sumbangan. Sementara di sekolah-sekolah lainnya itu biaya prakteknya dibebankan kepada orang tua dengan nilai di atas Rp1.200.000 dan itu tak ada komplain sama sekali dari orang tua, tapi kok di SMK Negeri Simi yang hanya Rp800 ribu dalam bentuk sumbangan, dikomplain.
Kabar sebelumnya beredar bahwa, pungutan uang Magang Siswa SMK Desa Simi, Kecamatan Waesama sejak 2013 – 2017 dikeluhkan sejumlah orang tua siswa karena dianggap terlalu memberatkan sehingga menjadi berita hangat di publik. (LE)
Agar persoalan ini tak melebar luas dan berdampak buruk terhadap pendidikan di sekolah itu, memaksa pihak Komite Sekolah mengklarifikasinya. Komite sekolah mengungkapkan bahwa tak ada perbuatan pungli kepada siswa di sekolah tersebut.
“Itu bukan pungli tapi merupakan sumbangan orang tua murid yang sudah disepakati bersama antara Komite Sekolah dan pihak orang tua murid. Kepala Sekolah sifatnya mengetahui,” kata Ketua Komite SMK Negeri Simi, Yusuf Buael didampingi Pengurus Komite lainnya, Ahmad Buael dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Namrole, Selasa (28/11/2017).
Buael mengaku, sangat kecewa dengan ulah sejumlah oknum pemuda yang melaporkan hal itu ke pihak Polres Buru dengan berbagai tudingan subjektif kepada Kepala SMK Negeri Simi.
“Pada saat rapat komite dengan orang tua murid, orang tua murid malah mengusulkan tanggungan uang magang sebesar Rp1.000.000,- tetapi kemudian kami sepakati bersama dengan orang tua hanya Rp800.000,” rincinya
Menurutnya, dalam kesepakatan dengan orang tua murid, jika ada orang tua yang anaknya dua orang akan turun untuk mengikuti magang, hanya dibebankan uang sumbangan kepada satu orang saja.
“Mereka lapor ke polisi ini pun keluarganya yang menjadi siswa di SMK Negeri Simi dan sementara turun magang juga belum memberikan sumbangan sampai saat ini. Ada kebijakan pihak Kepala Sekolah agar mereka bisa ikut magang bersama-sama teman-temannya,” ucapnya.
Dikatakan, para pemuda yang melaporkan masalah ini ke polisi pun harus bisa memilah antara Pungli dan sumbangan. Apalagi, sumbangan tersebut untuk memfasilitasi anak-anak tersebut untuk magang.
“Di SMK Negeri Simi ini sumbangannya hanya Rp800 ribu, itupun hanya dikenakan pada satu orang siswa jika dalam satu keluarga ada dua orang,”
ungkapnya.
Dijelaskan, satu orang tak diwajibkan memberikan sumbangan. Sementara di sekolah-sekolah lainnya itu biaya prakteknya dibebankan kepada orang tua dengan nilai di atas Rp1.200.000 dan itu tak ada komplain sama sekali dari orang tua, tapi kok di SMK Negeri Simi yang hanya Rp800 ribu dalam bentuk sumbangan, dikomplain.
Kabar sebelumnya beredar bahwa, pungutan uang Magang Siswa SMK Desa Simi, Kecamatan Waesama sejak 2013 – 2017 dikeluhkan sejumlah orang tua siswa karena dianggap terlalu memberatkan sehingga menjadi berita hangat di publik. (LE)
from Berita Maluku Online Komite: Tak Ada Pungli di SMK Negeri Simi Bursel - Berita Harian Teratas