Anggota Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long |
Hingga saat ini masalah minuman keras (miras) di Kota Jayapura masih menjadi perbincangan yang hangat.
Terlebih lagi, setelah dibatalkannya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) No 15 Tahun 2013 tentang larangan penjualan miras oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca kekalahan Pemerintah Provinsi Papua selaku tergugat dari penggugat yang juga pengusaha miras di Kota Jayapura.
Terkait itu, anggota Komisi I DPR Papua Tan Wie Long yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan HAM angkat bicara menaggapi polemik yang terjadi.
Diakuinya, sampai saat ini permasalahan yang di hadapi Pemprov, Pemerintah Kota Jayapura dan pengusaha miras belum menemui jalan keluar.
“Jadi saran saya, kalau ingin masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut maka perlu dilakukan tatap muka bersama antara Pemprov, Pemkot dan juga pengusaha miras,” saran Tan yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/11).
Untuk itu, Gubernur Papua selaku atasan Pemkot bisa memanggil Wali Kota dan pengusaha miras untuk duduk bersama membahas masalah tersebut.
“Kalau tanpa ada tatap muka bersama maka masalah ini tidak akan terselesaikan dan akan terjadi saling menuding antara satu dengan lainnya,” ungkapnya.
Karena dengan adanya pertemuan itu, diharapkan bisa menemukan satu jalan keluar yang terbaik.
“Sehingga tidak perlu berlarut-larut tetapi dapat terselesaikan,” tukas Tan.
(Vian)
from Berita Papua Pemprov Disarankan Tatap Muka bersama Pemkot dan Pengusaha Miras - Berita Harian Teratas