UMP Papua Belum Bisa Direalisasikan - Berita Harian Teratas

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Yosias Fonataba
Jayapura, Dharapos.com
Pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua yang telah ditetapkan  sekitar 8,71 persen untuk saat ini masih belum bisa direalisasikan secara merata oleh sejumlah perusahaan di Kota Jayapura.

Selain belum bisa direalisasikan, kenaikan UMP ini juga belum disahkan penetapanya oleh Pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Yosias Fonataba yang dikonfirmasi, Rabu (29/11) memastikan kenaikan UMP yang ditetapkan menjadi Rp 3 juta secara real tidak berat untuk direalisasikan perusahaan kepada pekerja.

“Hanya saya pada kenyataannya, kita lihat kondisi sejumlah pengusaha di Kota Jayapura saat terkendala kondisi ekonomi yang sementara ini sedikit tidak stabil berjalan," akuinya.

Menurut Fonataba, pemasukan rata-rata dari setiap perusahaan tercatat hingga saat ini sangat minim.

"Misalnya kita lihat di tiap-tiap restoran, perhotelan dan beberapa perusahaan lain-lain, itu pemasukannya terbatas itu sehingga fakta menjadi penyebab sejumlah perusahaan berat untuk membayar UMP pekerjanya sesuai standar UMP yang ditetapkan ini," lanjut dia.

Selain itu pula, meski penetapan kenaikan UMP sebesar 8,71 persen namun ini belum bisa secara merata direalisasikan oleh sejumlah perusahaan.

Meski demikian, Pemkot optimis untuk terus mendorong kebijakan yang telah diupayakan Pemprov dan SPSI demi pemenuhan kebutuhan pekerja.

"Ini suatu langkah dari Pemerintah dan SPSI untuk mendongkrak upah untuk karyawan agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang dihadapi," sambungnya.

Pasca disahkannya penetapan kenaikan UMP 2018, Disnaker Kota Jayapura akan menyosialisasikan ke pihak perusahaan dan pekerja.

"Dan kita tetap berharap penetapan ini bisa diterapkan merata oleh perusahaan di Kota Jayapura," tukasnya.

(Vian)


from Berita Papua UMP Papua Belum Bisa Direalisasikan - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==