Temu Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang di gelar P3I, Jumat (1/12) |
Awal 2018 regulasi baru berupa Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah bakal diberlakukan.
Dalam hal ini, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sedangkan untuk Perpres yang bakal diresmikan, telah diparaf Kepala LKPP, Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menko Perekonomian dan kini telah berada di meja Presiden untuk ditandatangani.
Selain itu, ada juga regulasi terbaru yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam UU baru ini diatur dari hulu sampai hilir tentang jasa konstruksi baik mengenai rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi, maupun kebutuhan dalam penyelesaian sengketa konstruksi.
Dua hal ini harus sejalan terkait perkembangan infrastruktur dengan perkembangan peraturan.
“Apabila pelaku pengadaan barang instansi Pemerintah maupun swasta tidak memahami perubahan ini maka mereka bisa saja terjebak ke dalam permasalahan hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara,” demikian dituturkan Ketua Umum Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), Khallid Mustafa, Jumat (1/12).
Olehnya itu, dalam rangka memberikan pemahaman terhadap perkembangan peraturan terbaru maka P3I menggelar Temu Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jumat (1/12).
Tak kurang 350 peserta dari seluruh Indonesia hadir pada kegiatan tersebut.
Dikatakannya, masalah pembangunan di Indonesia pada tahun pemerintahan saat ini sangat signifikan perkembangannya dengan target lebih kepada infrastruktur.
Namun diakuinya, hal ini tidak terlepas dari regulasi dan regulasi baru ini direncanakan akan diberlakukan pada 2018 mendatang.
“Hanya saja agar tidak timbul permasalahan maka dibutuhkan sosialisasi sejak dini. Karena jika menunggu 2018 baru disosialisasikan maka sangat terlambat sehingga melalui temu nasional ini menjelaskan pokok-pokok perubahan yang terjadi saat diberlakukan pada tahun 2018 sehingga semua pihak sudah mengetahui Perpres tersebut,” terangnya.
Total sebanyak 350 peserta yang hadir dari seluruh provinsi di Indonesia, yang berasal dari semua jenjang baik Pemerintah maupun swasta, universitas dan dinas bahkan beberapa penyedia barang dan jasa yang menjadi peserta.
Yang menariknya, Temu Nasional ini tidak hanya membahas tentang peraturan namun turut pula menghadirkan pemateri yaitu Hakim Agung MA, DR. Gazalba Saleh, SH, MH yaitu mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi juga pemateri dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAK) UGM) yang khusus membahas masalah korupsi dalam pengadaan barang /jasa dan solusi/rekomendasi perbaikannya.
Terikat itu, ada beberapa hal yang menjadi harapan kepada peserta yaitu terus belajar karena sebagai pelaku pengadaan harus mampu untuk mengantisipasi perubahan peraturan dan terus berusaha untuk mengetahui aturan yang terbaru.
“Selain itu harus menjaga amanah apapun dan siapa pun dia. Karena uang negara yang dikelola adalah amanah sehingga jangan sampai terjebak ke dalam tindakan KKN, serta yang terpenting yaitu jaga integritas,” tukas Mustafa.
(Har)
from Berita Papua 2018, Pemerintah Berlakukan Perpres baru terkait Pengadaan Barang Jasa - Berita Harian Teratas