Inilah Alasan Penolakan Terhadap Pelantikan 14 Kursi Otsus - Berita Harian Teratas

Gedung DPR Papua, Kota Jayapura
Jayapura, Dharapos.com
Fraksi Hanura DPR Papua menolak keras pelantikan 14 kursi Otsus karena tidak memiliki payung hukum yang pasti.

“Mekanisme pelantikan hari ini cacat hukum,” kecam Ketua F-Hanura, Yan P. Mandenas, di Jayapura Rabu (13/12).

Ditegaskannya, yang namanya pelantikan pejabat di daerah Otonomi khusus tidak bisa dilakukan oleh kepala dinas, kepala daerah ataupun ketua DPR sekalipun karena bertentangan dengan amat UU.

“Yang seharusnya melantik itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi sesuai perintah undang-undang,” tegas Mandenas.

Bahkan setelah pihaknya mengonfirmasi dan mengecek kenapa Ketua PT menolak melantik 14 Kursi Otsus ternyata terungkap alasannya karena SK telah kadaluwarsa.

“SK yang dikeluarkan dan diterbitkan ada batas waktu, misalnya diperintahkan selambat-lambatnya dalam berapa hari ke depan harus dilakukan pelantikan, kalau tidak dilantik minimal itu sudah kadaluwarsa, dan itu juga ketentuan dalam peraturan pemerintah terkait dengan batas waktu berlakunya SK sampai dengan pelantikan,” urainya.

Sehingga memang benar apa yang disarankan ketua PT agar SK itu diperbaharui selambat-lambatnya 60 hari kemudian barulah dijadwalkan kembali untuk pelantikan.

“Tetapi ini kelihatannya tergesa-gesa kemudian dipaksakan untuk dilantik di luar prosedur sehingga kalau dilantik pun pertanyaannya dilantik atas dasar legalitas hukum yang mana,” herannya.

Mandenas kembali menegaskan bahwa SK itu tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum untuk melantik.

“Tidak ada aturan hukum yang pasti untuk bisa menjamin proses pelantikan itu berjalan sehingga pelantikan hari ini itu bisa dikatakan itu ilegal dan itu bisa digagalkan lewat PTUN,” bebernya.

Diakui Mandenas kebijakan yang didorong oleh Gubernur itu sangat bagus, tetapi ada kesalahan dalam proses mekanisme dalam proses rekrutmen.

Menurutnya, sejak awal proses rekrutmen 14 kursi Otsus ini sudah diwarnai berbagai masalah.

Karena yang dimaksudkan dengan orang yang masuk dalam kategori 14 Kursi ini harus rill serta murni keterwakilan masyarakat adat dan bukan yang duduk di 14 kursi ini orang-orang dari latar belakang anggota politik ,anggota partai atau orang-orang pencari kerja.

Orentasinya sudah tidak mendasar dari pada semangat kebijakan yang Gubernur dorong untuk bagaimana melahirkan 14 kursi penambahan anggota DPR dari 14 kursi otsus di DPR Papua.

“Oleh sebab itu saya menentang keras bahwa sesuatu prosedur perekrutmen ini sudah salah maka sampai kapan pun saya tidak akan pernah menyetujui itu,” tegas Mandenas.

(Vian)


from Berita Papua Inilah Alasan Penolakan Terhadap Pelantikan 14 Kursi Otsus - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==