BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menuntut mantan Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek E Government dan penguatan jaringan Wifi tahun anggaran 2015 selama 6,5 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU Ekar Hayer di Ambon, Senin (4/12/2017).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Ibrahim Sangaji yang saat ini menjadi staf ahli Gubernur Maluku ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp251,7 juta.
Harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara untuk dilelang, dan bila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama 3,3 tahun.
"Karena dakwaan primairnya telah terbukti, maka tidak perlu lagi dilakukan pembuktian untuk dakwaan subsidair yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU.
Terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda serta membayar uang pegganti karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek E Government dan penguatan jaringan bersama bendahara proyek Megy Lekatompessy serta Erny Sopalatu selaku PPTK.
JPU juga akan melihat keputusan akhir majelis hakim tipikor baru menentukan langkah selanjutnya terhadap status Medy Lekatompessy dan Erni Sopalatu.
Sejak tahun 2014, PT. Telkom telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Maluku untuk proyek penguatan jaringan Wifi sebesar 8 mega per second dan setiap bulannya dinas membayar Rp26 juta, namun pada Agustus 2015 terdakwa diangkat sebagai Kadis Kominfo dan melakukan perubahan.
Sebagai kadis yang baru, dirinya melibatkan CV. Bintang Timur sebagai pihak ketiga dengan alasan banyak terjadi pembobolan jaringan, dan bila kekuatan jaringan lebih diperbesar maka nilai pembayarannya juga meningkat, padahal kekuatan jaringan yang dipakai tahun 2015 sama dengan tahun lalu sebesar 8 mega per second.
Kemudian tahun anggara 2015 lalu, Dinas Kominfo Maluku mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,568 miliar untuk pembuatan grand desain master plan E-Gomernment dan penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id.
Terdakwa bertindak selaku KPA, sedangkan Erny Sopalauw menjabat PPTK dan Meggy Leonora Lekatompessy menjadi bendahara dalam proyek yang merugikan negara Rp308 juta lebih tersebut.
Anggaran ini terdiri dari kegiatan pembuatan grand desain masterpaln E-Government dimana nilai anggaran sesuai dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD nomor 1.25.01.01.1523 5 2 tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp749,6 juta dan penguatan jaringan Web Maluku.Pro.go.id sebesar Rp818,525 juta. dan realisasi anggarannya mencapai Rp1,533 miliar.
Selanjutnya bendahara pengeluaran, Megy Leonora Lekatompessy melakukan pencairan anggaran kegiatan pembentukan grand desain master plan sebesar Rp715,388 juta dan kegiatan penguatan jaringan web sebesar Rp818,268 juta.
Kenyataannya terdakwa selaku kuasa pengguna angaran telah melakukan penyimpangan terhadap alokasi anggaran untuk dua kegiatan tersebut.
Sesuai kenyataan, yakni pada tahun 2014 pembuatan master plan e-government diusulkan lewat APBD tahun 2015 dengan jumlah dana sebesar Rp750 juta.
Kemudian bulan Januari 2015, Dinas Kominfo mengundang saksi Samuel Toding selaku Direktur CV Amboina Creative Network membicarakan pembuatan master plan e-government, tetapi sebelum dilakukan perjanjian kerja, saksi Eriny Sopalauw selaku PPTK melakukan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk menanyakan apakah kegiatan ini bisa dilakukan secara swakelola atau tidak.
Bulan Maret 2015, terdakwa menyetujui perjanjian kerjasama dengan Samuel Toding dengan nilai kontral sebesar Rp231,1 juta lalu dibentuklah tim pembuatan dokumen master plan.
Realisasi pengeluaran untuk pembuatan master plan ini sebesar Rp715,388 juta, dan dari jumlah anggaran itu terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp246,1 juta.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki dan Rizal Elly.
"Meminta majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU Ekar Hayer di Ambon, Senin (4/12/2017).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Ibrahim Sangaji yang saat ini menjadi staf ahli Gubernur Maluku ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp251,7 juta.
Harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara untuk dilelang, dan bila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama 3,3 tahun.
"Karena dakwaan primairnya telah terbukti, maka tidak perlu lagi dilakukan pembuktian untuk dakwaan subsidair yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU.
Terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda serta membayar uang pegganti karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek E Government dan penguatan jaringan bersama bendahara proyek Megy Lekatompessy serta Erny Sopalatu selaku PPTK.
JPU juga akan melihat keputusan akhir majelis hakim tipikor baru menentukan langkah selanjutnya terhadap status Medy Lekatompessy dan Erni Sopalatu.
Sejak tahun 2014, PT. Telkom telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Maluku untuk proyek penguatan jaringan Wifi sebesar 8 mega per second dan setiap bulannya dinas membayar Rp26 juta, namun pada Agustus 2015 terdakwa diangkat sebagai Kadis Kominfo dan melakukan perubahan.
Sebagai kadis yang baru, dirinya melibatkan CV. Bintang Timur sebagai pihak ketiga dengan alasan banyak terjadi pembobolan jaringan, dan bila kekuatan jaringan lebih diperbesar maka nilai pembayarannya juga meningkat, padahal kekuatan jaringan yang dipakai tahun 2015 sama dengan tahun lalu sebesar 8 mega per second.
Kemudian tahun anggara 2015 lalu, Dinas Kominfo Maluku mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,568 miliar untuk pembuatan grand desain master plan E-Gomernment dan penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id.
Terdakwa bertindak selaku KPA, sedangkan Erny Sopalauw menjabat PPTK dan Meggy Leonora Lekatompessy menjadi bendahara dalam proyek yang merugikan negara Rp308 juta lebih tersebut.
Anggaran ini terdiri dari kegiatan pembuatan grand desain masterpaln E-Government dimana nilai anggaran sesuai dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD nomor 1.25.01.01.1523 5 2 tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp749,6 juta dan penguatan jaringan Web Maluku.Pro.go.id sebesar Rp818,525 juta. dan realisasi anggarannya mencapai Rp1,533 miliar.
Selanjutnya bendahara pengeluaran, Megy Leonora Lekatompessy melakukan pencairan anggaran kegiatan pembentukan grand desain master plan sebesar Rp715,388 juta dan kegiatan penguatan jaringan web sebesar Rp818,268 juta.
Kenyataannya terdakwa selaku kuasa pengguna angaran telah melakukan penyimpangan terhadap alokasi anggaran untuk dua kegiatan tersebut.
Sesuai kenyataan, yakni pada tahun 2014 pembuatan master plan e-government diusulkan lewat APBD tahun 2015 dengan jumlah dana sebesar Rp750 juta.
Kemudian bulan Januari 2015, Dinas Kominfo mengundang saksi Samuel Toding selaku Direktur CV Amboina Creative Network membicarakan pembuatan master plan e-government, tetapi sebelum dilakukan perjanjian kerja, saksi Eriny Sopalauw selaku PPTK melakukan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk menanyakan apakah kegiatan ini bisa dilakukan secara swakelola atau tidak.
Bulan Maret 2015, terdakwa menyetujui perjanjian kerjasama dengan Samuel Toding dengan nilai kontral sebesar Rp231,1 juta lalu dibentuklah tim pembuatan dokumen master plan.
Realisasi pengeluaran untuk pembuatan master plan ini sebesar Rp715,388 juta, dan dari jumlah anggaran itu terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp246,1 juta.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki dan Rizal Elly.
from Berita Maluku Online JPU Tuntut Mantan Kadis Kominfo Maluku 6,5 Tahun - Berita Harian Teratas