Area tambang PT. Freeport Indonesia, kawasan Distrik Tembagapura, Papua |
Anggota Komisi I DPR Papua, Wilhelmus Pigai mendukung pernyataan yang disampaikan Kapolda Irjen. Boy Rafli Amar beberapa waktu lalu terkait pelarangan terhadap Non Papua melakukan aktivitas tambang di area PT. Freeport Tembagapura.
“Saya dukung pernyataan Kapolda Papua yang melarang aktifitas masyarakat non Papua untuk mendulang di wilayah Utikini, Banti dan Kimbely yang lokasinya berada di sekitar area penambangan PT Freeport,” cetusnya, di Jayapura, Rabu (6/12).
Pigai mengaku sangat setuju dengan pernyataan tersebut.
“Dan saya pikir aparat keamanan kita tahu tindakan seperti apa yang akan dijalankan sesuai dengan perintah Kapolda,” tandasnya.
Dikatakan Pigai, PT Freeport memiliki alat yang sangat canggih dan safety tinggi sehingga mampu mendeteksi siapa yang keluar masuk di area penambangannya.
“Ini harus dioptimalkan lagi, semua sekuriti yang ada di sana untuk memantau siapa yang naik untuk melakukan pendulangan di area Freeport," kata dia.
Ditambahkan, Pemerintah daerah Kabupaten Mimika juga diminta tidak tinggal diam karena sudah ada signal dari kepolisian untuk melarang warga non Papua masuk melakukan pendulangan di area PT. Freeport.
"Kalau pun oknum aparat keamanan yang membawa warga masuk ke area Freeport tanpa miliki identitas lengkap, oknum aparat tersebut harus di tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Pigai juga menegaskan Pemerintah pernah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan rakyat di area Tembagapura.
"Makanya, sekarang ini saya heran siapa di balik ribuan ilegal penambang yang bebas masuk ke area tambang Freeport. Bahkan ada warga yang kabarnya membayar 1 – 2 juta rupiah ke oknum-oknum aparat yang mengantar warga ke tempat penambangan rakyat di area freeport," tukasnya.
(Vian)
from Berita Papua Legislator Dukung Kapolda Larang Non OAP Menambang di area Freeport - Berita Harian Teratas