Kepala BPKAD Kota Jayapura DR. Adolf Siahay, SE, M.Si, Ak.CK |
Kepala BPKAD Kota Jayapura DR. Adolf Siahay, SE, M.Si, Ak.CK mengakui selama ini Pemerintah kota masih mengalami kendala dalam penyusunan laporan keuangan untuk disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan khususnya penyampaian laporan barang.
Seiring dengan itu, maka dikeluarkan kebijakan oleh Wali Kota bahwa untuk tahun 2017 laporan keuangannya harus disampaikan paling lambat akhir Februari 2018.
“Selama ini pelaporannya selalu berada pada posisi injuri time karena aturan selambat-lambatnya 31 Maret tahun berjalan " terangnya, Rabu (6/12).
Sehingga untuk meningkatkan kualitas dan prestasi pelaporan keuangan, maka Wali Kota menaikkannya dari sisi kecepatan waktu yaitu sebelum berakhir 28 Februari 2018.
Lanjutnya, tujuan kegiatan ini untuk melakukan pendampingan kepada setiap bendahara atau pengurus barang karena selama ini yang serius menjalankan tugas ini adalah bendahara pengeluaran.
“Harapan kami melalui pendampingan ini maka para bendahara barang akan lebih proaktif untuk menjemput bola dari masing-masing bendahara,” lanjut Siahay.
Ditambahkan pula, apa yang sudah dipertanggungjawabkan dan hasil dari belanja itu berakibat pada hadirnya persediaan dan aset tetap sehingga dapat dilaporkan tepat waktu.
Di samping itu, BPKAD telah membangun aplikasi dan salah satunya yakni kerja sama dengan BPKP yaitu Simda Barang Daerah.
“Ada juga aplikasi pendukung yaitu aplikasi persediaan seperti aplikasi dana BOS dan dana kapitasi JKN yang tentunya dapat membantu bendahara uang maupun bendahara barang untuk menyajikan laporan keuangan dan laporan barang daerah sesuai dengan struktur laporan yang lebih akurat,” tukasnya.
(Har)
from Berita Papua Penyampaian Laporan Keuangan 2017 Dibatas Akhir Februari 2018 - Berita Harian Teratas