Meski Resmi Diserahkan, Wali Kota Ingatkan DPA Tidak “Diutak-atik” - Berita Harian Teratas

Wali Kota saat menyerahkan DPA kepada salah satu pimpinan OPD Kota Jayapura
Jayapura, Dharapos.com 
Wali Kota DR.Benhur Tomi Mano,MM resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2018, Kamis (28/12).

Meski demikian, pada momen penyerahan DPA kepada seluruh OPD, Distrik, Kelurahan, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, orang nomor satu di Kota Jayapura ini mengingatkan para pengguna anggaran untuk tak mengutak-atiknya.

“DPA yang akan saya serahkan tentu kepada OPD yang menerimanya, tetapi perlu saya ingatkan para pengguna anggaran jangan menganggap akan tetap di OPD yang bersangkutan, sehingga hari ini setelah menerima DPA langsung memanggil pihak ke tiga untuk mengatur proyek dan kegiatan di OPD tersebut, dengan meminta fee 10 sampai 20 persen,”  tegas Wali Kota pada momen penyerahan DPA , Kamis (28/12).

Bahkan ia menegaskan pula, akan membatalkannya jika hal itu tetap dilakukan.

“Walaupun sudah dilakukan maka selaku Wali Kota, saya berhak untuk membatalkan aksi tersebut,” tegas Wali Kota.

Mempertegas pernyataannya,  ia memastikan waktu dekat ini akan segera dibuat struktur organisasi baru di jajaran Pemkot Jayapura.

Karena, sebenarnya penyerahan DPA ini harus dilakukan pada momen tersebut agar mereka yang menerimanya adalah pejabat baru pada masing-masing OPD dimaksud.

Namun, Wali Kota dalam kebijakan penyerahan DPA kali ini menginginkan Pemerintahan harus tetap jalan sehingga gaji seluruh ASN Pemkot segera dibayarkan, dan juga LKPD pada Februari mendatang harus rampung.

“Jadi, sekali lagi saya ingatkan bahwa dengan DPA yang telah diserahkan ini, saya minta untuk saudara tidak menganggap tetap berada di situ dan langsung memanggil pihak ketiga untuk mengatur proyek atau  kegiatan sampai di Puskesmas maupun kepala sekolah, serta keluarahan dan Distrik,” cetusnya.

Juga penyerahan DPA dilakukan kepada salah satu Kepala Distrik Jayapura Selatan 
Ditegaskan pula, dalam proses pengangkatan pejabat bukan bagi-bagi kue atau jatah.

Lebih lanjut, Wali Kota minta OPD wajib menyampaikan anggaran khas sebagai syarat pelaksanaan ABPD.

Selain itu, harus menyampaikan daftar belanja kegiatan yang menggunakan mekasnisme pencairan kas secara LS kepada pihak ketiga maupun secara UP/GU/TU yang dikelola bendahara pengeluaran
OPD Juga harus menyampaikan,usulan bendahara, PPK OPD dan PPTK kepada BPKAD dan BAPPEDA.

“Hal ini dilakukan karena setiap tahun harus di rubah terkait dengan specimen dan akan di terbitkan SK Wali Kota,” jelasnya.

Wali Kota juga mengingatkan sejumlah OPD seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta dinas lainnya, untuk menyiapkan penyerapan anggaran secara optimal.

Dan untuk mencapai hasil yang optimal, maka proses perencanaan kerja dan pelelangan harus segera disiapkan.

Pada momen yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan  dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, DR. Adolf Siahay, SE, M.Si, Ak.CA, dalam laporan mengatakan, APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 pada tanggal 21 Desember 2017.

Kemudian Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 43 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang penjabaran APBD TA 2018 dengan total anggaran Rp1.320.925.123.280,- dimana turun sebesar Rp89.395.708.898,- atau 6,34 persen dari total APBD Perubahan TA 2017 sebesar Rp1.410.320.834.178,-

Dari total Rp 1.320.925.123.280,- diafektasikan ke dalam Belanja Tidak Langsung sebesar Rp677.990.414.598,- dan Belanja Langsung sebesar Rp 630.934.708.682,-

Yang tersebar untuk belanja langsung  pada 149 program dan  701 kegiatan di 97 pengguna anggaran.

Penyerahan DPA ini, di hadiri Ketua Klasis GKI Jayapura, Pdt. Carlos Mano, S.Th, M.Si,  Wakil Wali Kota, Ir. H. Rustan Saru, MM, Wakil Ketua DPRD Kota, Mathelda Yakadewa dan sejumlah anggota Dewan setempat.

(Har)


from Berita Papua Meski Resmi Diserahkan, Wali Kota Ingatkan DPA Tidak “Diutak-atik” - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==