BERITA MALUKU. Anike Kartutu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dengan modus penyaluran dana bantuan lanjut usia menggunakan uang yang didapatkan dari seorang korban sebesar Rp10 juta hanya untuk menutupi hutang.
"Uang hasil penipuan itu saya gunakan untuk membayar hutang kepada orang lain yang mulia majelis hakim," kata terdakwa di Ambon, Rabu (6/12/2017).
Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa mengenali korban Mardia Tuasikal yang merupakan seorang pegawai puskesmas Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ketika pernah singgah dan makan di warung milik korban di kawasan Soabali-Ambon dan sempat memuji masakan di warung tersebut.
Dari pendekatan seperti itu, terdakwa lalu menawarkan korban membuka rekening di BRI agar dana bantuan lansia sebesar Rp700 ribu per orang bisa dicairkan.
"Saya mengaku bernama Ana dan bekerja pada Kantor Dinas Sosial Maluku saat bertemu korban pada Agustus 2017 lalu," kata terdakwa yang merupakan seorang PNS namun tidak memiliki anak dan suaminya sudah meninggal dunia ini sejak beberapa tahun lalu.
Saksi korban juga diminta mendata serta mengumpulkan nama-nama lansia sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp700 ribu per orang ditambah bahan pokok makanan dari dana berbeda, tetapi harus disetorkan Rp10 juta ke Dinsos.
"Korban merasa tertarik dan bahkan ingin memberikan bantuan Rp50 juta namun saya tolak karena saya sadar kalau ini hanyalah sebuah penipuan," akui terdakwa.
Dia juga mengaku ingin menggantikan uang Rp10 juta secara bertahap kepada korban dengan cara menjual televisi, play station, serta barang elektronik lainnya.
JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth menjerat terdakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Uang hasil penipuan itu saya gunakan untuk membayar hutang kepada orang lain yang mulia majelis hakim," kata terdakwa di Ambon, Rabu (6/12/2017).
Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa mengenali korban Mardia Tuasikal yang merupakan seorang pegawai puskesmas Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ketika pernah singgah dan makan di warung milik korban di kawasan Soabali-Ambon dan sempat memuji masakan di warung tersebut.
Dari pendekatan seperti itu, terdakwa lalu menawarkan korban membuka rekening di BRI agar dana bantuan lansia sebesar Rp700 ribu per orang bisa dicairkan.
"Saya mengaku bernama Ana dan bekerja pada Kantor Dinas Sosial Maluku saat bertemu korban pada Agustus 2017 lalu," kata terdakwa yang merupakan seorang PNS namun tidak memiliki anak dan suaminya sudah meninggal dunia ini sejak beberapa tahun lalu.
Saksi korban juga diminta mendata serta mengumpulkan nama-nama lansia sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp700 ribu per orang ditambah bahan pokok makanan dari dana berbeda, tetapi harus disetorkan Rp10 juta ke Dinsos.
"Korban merasa tertarik dan bahkan ingin memberikan bantuan Rp50 juta namun saya tolak karena saya sadar kalau ini hanyalah sebuah penipuan," akui terdakwa.
Dia juga mengaku ingin menggantikan uang Rp10 juta secara bertahap kepada korban dengan cara menjual televisi, play station, serta barang elektronik lainnya.
JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth menjerat terdakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
from Berita Maluku Online Uang Hasil Penipuan Dipakai Terdakwa Untuk Menutupi Hutang - Berita Harian Teratas