Ilustrasi |
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE dan UU Pornografi sehingga divonis hukuman empat tahun penjara," kata JPU di Ambon, Maluku, Rabu (10/1/2018).
Tuntutan hukuman jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yarisetou didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.
Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah dengan cara meminta foto mantan kekasihnya yang berada di Kupang kemudian menyebarkannya kepada salah satu rekan terdakwa.
Aksi ini dilakukan terdakwa dengan alasan cemburu karena mendengar informasi mantan kekasihnya itu telah menikah dengan orang lain di Kupang, sementara terdakwa sendiri berada di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Proses persidangan terhadap kasus ini awalnya dimulai sejak Kamis (19/10) 2017 oleh majelis hakim PN Ambon dengan memeriksa identitas terdakwa.
Namun sidang akhirnya tidak bisa dilanjutkan karena mempertimbangkan tim penasihat hukum terdakwa yang berasal dari Kumdam XVI/Pattimura.
Atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin dan Hendrik Lusikoy.
from Berita Maluku Online Sebarkan Foto Setengah Bugil Mantan Pacar di Medsos, Terdakwa Ini Dihukum Empat Tahun - Berita Harian Teratas