DPRD Kota lakukan pengawasan terakhir 2 Perda di Distrik Abepura - Berita Harian Teratas

Foto bersama seusai kegiatan pengawasan
Jayapura, Dharapos.com 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura kembali melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan dua peraturan daerah (Perda) yang kali ini mengambil lokasi di Distrik Abepura, Rabu (14/2/2018).

Kedua aturan tersebut masing-masing Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang kebersihan dan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Pengawasan di distrik ini menjadi hari terakhir setelah sebelumnya berlangsung di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Distrik Heram.

Pantauan media ini, ratusan masyarakat turut menghadiri sosialisasi dua Perda tersebut.
Pemaparan Perda Nomor 7 Tahun 2017, dilakukan oleh salah satu kepala seksi dari Badan Lingkungan Hidup sedangkan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun  2012, disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Jayapura.

Wakil Ketua DPRD setempat, Timbul Sipahutar, SH mengatakan Perda Nomor 10 Tahun  2012 sesudah diundangkan Dewan, telah disosialisasikan dengan harapan agar masyarakat dapat mengetahui Perda dan isinya.

Dewan dan Pemkot kemudian mencoba melakukan sosialisasi lagi, apakah Perda di maksud masih efektif ataukah tidak.

"Sehingga masyarakat juga kita undang untuk memberikan masukan terhadap penerapan Perda, dan ada beberapa masukan yang perlu dilakukan kajian, apakah perlu di revisi ataukah akan diganti," sambungnya.

Sipahutar mengakui adanya masukan dari masyarakat terhadap lampu merah yang tidak berfungsi.

Selain itu juga, setelah diefektifkan terminal di perbatasan, apakah Perda ini masih relevan ataukah tidak karena tentunya harus mengikuti perkembangan.

Selain itu, terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan penanganan sampah, banyak masukan dari masyarakat terkait sampah di Kali Acai ataupun tempat-tempat sampah yang masih kurang di  pemukiman-pemukiman warga.

"Nantinya akan kita lakukan kajian lagi," janjinya.

Kegiatan ini menurut Sipahutar, sangatlah baik karena melibatkan masyarakat.

"Saat ini adalah era transparansi dan Pemerintah tidak hanya asal membuat Perda tapi masyarakat juga harus dilibatkan karena mereka sebagai pelaku," tandasnya.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Jayapura Justin Sitorus, SH, MM selaku pemateri terkait Perda Nomor 10 Tahun 2012  mengharapkan masyarakat semakin sadar dan turut mendukung kegiatan dimaksud agar pelaksanaan Perda ini bisa berjalan maksimal.

"Karena tanpa masyarakat mustahil bisa berjalan terlebih juga kepada pengemudi angkutan umum untuk taat pada aturan," imbuhnya.

Justin juga mengapresiasi masukan dari masyarakat dan hal itu dinilainya sangat positif karena untuk kepentingan perbaikan ataupun revisi Perda ke depan.

Dukungan masyarakat juga khususnya terhadap para pengemudi angkot atau pengemudi mobil agar tidak menurunkan penumpang di badan jalan.

"Kalau satu mobil saja tidak terjadi masalah namun akan berpengaruh jika dua atau tiga mobil berhenti menurunkan penumpang pasti menyebabkan ratusan meter mobil yang antri," cetusnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Jefri menegaskan terkait dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang kebersihan, masyarakat diajak untuk bagaimana mengelola sampah mulai dari rumah sampai di tempat pembuangan sampah.

Ditambahkan pula, dengan pengawasan Perda ini tentu guna mengingatkan dukungan seluruh masyarakat untuk bagaimana bisa mengurangi volume sampah yang akan dibuang ke TPA.

Sembari berharap peran serta masyarakat untuk bisa mengelola kebersihan di lingkungan rumah masing-masing.

(Har)


from Berita Papua DPRD Kota lakukan pengawasan terakhir 2 Perda di Distrik Abepura - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==