KPU Kota Jayapura gelar uji publik UU Nomor 7 Tahun 2017 - Berita Harian Teratas

Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM saat membuka uji publik
Jayapura, Dharapos.com
KPU Kota Jayapura menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD setempat yang berlangsung di Grand Abe Hotel, Selasa (13/2/2018).


Uji publik ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM.

Komisioner KPU setempat Henok Merahabia menjelaskan uji publik ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Bab 3 Pasal 185 terkait pelaksanaan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dengan memperhatikan 7 prinsip dalam penataan alokasi.

Selain itu, ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu keseimbangan alokasi kursi antara Dapil 1 dan pilihan lain serta memperhatikan sejarah, kondisi sosial, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

"Prinsip penataan Dapil juga harus memperhatikan komposisi daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yaitu 2014 lalu," urainya.

Di mohon juga kepada peserta untuk memberikan masukan dan saran kepada KPU Kota Jayapura.

"Dalam mengambil kebijakan, apakah ada perubahan Dapil ataukah kita masih mempertahankan posisi pada tahun 2014," tandasnya.

Wali Kota dalam kesempatan itu menjelaskan tujuan dilakukan  uji public ini adalah untuk mengetahui, mengukur dan menilai penataan Dapil dan alokasi kursi DPR.

"Hal yang kita buat ini akan berguna untuk pemilihan legislatif juga pada Pemilihan Presiden nanti," jelasnya.

Para peserta uji publik
Wali Kota juga mengharapkan ke depan KPU  bekerja dengan hati yang tulus dan ikhlas dan bukan karena uang ataupun bukan karena intervensi dari atas ke bawah.

"KPU harus bekerja sesuai dengan aturan, baru bisa disebut KPU yang hebat," tandasnya.

Di momen ini, lanjut Wali Kota, akan dilakukan diskusi bersama apakah Dapil di Kota Jayapura ini 5 atau 4 Dapil, dan dilihat dari jumlah penduduk yang ada.

Jumlah penduduk Kota Jayapura yang telah ditetapkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil setempat adalah sebanyak 417.492 jiwa dan jumlah ini tidak boleh ditambah-tambah dengan jumlah kursi di DPRD kota sebanyak 40 kursi.

"Tahun 2019, kita akan menghadapi perhelatan pesta demokrasi secara serentak yaitu pemilihan legislatif dan Presiden di mana salah satu bagian pembangunan demokrasi prosedural merupakan indikator utama hadirnya demokrasi serta sarana demokrasi bagi bangsa ini," urainya.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, ada beberapa aspek yang sangat menentukan yaitu terbentuknya daerah pemilihan dan alokasi kursi.

Untuk itu, diperlukan supaya komponen bangsa agar menjaga kualitas pemilu yang berlangsung dengan sukses

Ia juga menambahkan ada beberapa kelurahan seperti Vim, Wahno dan Waimhorok, yang merupakan wilayah Distrik Abepura namun masuk ke Distrik Jayapura Selatan.

Terkait itu pemerintah kota Jayapura telah menghadap langsung dengan Ditjen Bina Wilayah Kementerian Dalam Negeri RI dan KPU pusat.

(Har)


from Berita Papua KPU Kota Jayapura gelar uji publik UU Nomor 7 Tahun 2017 - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==