Soal Ijazah JWW, KPU bersama Bawaslu sudah klarifikasi Uncen - Berita Harian Teratas

Sidang sengketa Pilkada Gubernur - Wagub 2018-2023 Berlangsung di kantor Bawaslu Papua,
Senin (5/3/2018) sidang tersebut dipimpin ketuanya, Fegie Y. Wattimena
Jayapura, Dharapos.com 
Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2018, register nomor : 01/PAS/BWS-PA/33.00/II/2018 kembali digelar dengan agenda sidang ke 3 berupa pemeriksaan alat bukti dan saksi.

Berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua (Bawaslu) Papua, Senin (5/3/2018) sidang tersebut dipimpin ketuanya, Fegie Y. Wattimena.

Kuasa hukum dari termohon dalam hal ini KPU Papua, Herry Widodo ketika ditemui sejumlah wartawan seusai musyawarah menjelaskan dari fakta yang terungkap dalam musyawarah hari ini adalah yang pertama, KPU sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap keabsahan ijazah S1dan S2 dari Jhon Wempi Wetipo (JWW) di Universitas Cendrawasih (Uncen).

"Verifikasi faktual itu, Bawaslu Provinsi bersama-sama staf dari KPU Papua mendatangi Uncen dan hasilnya dari pihak Uncen menyatakan ijazah S1 dan S2 JWW benar dikeluarkan dari transfer berkas Uncen," ungkapnya.

Kemudian yang kedua lanjut Widodo terkait dugaan ijazah palsu tersebut ternyata dalam musyawarah tadi terungkap bahwa, masalah itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Papua pada 2013 lalu.

"Tetapi di SP3 kan dan sampai sekarang tidak pernah ada putusan pidana yang berkekuatan Hukum," bebernya.

Karena itu, dengan berdasarkan asas kepastian hukum maka ijazah itu tidak dapat dikatakan palsu.

"Kalaupun tadi pemohon mengatakan ada laporan masyarakat, itu bukan bentuk laporan masyarakat tetapi klarifikasi. Klarifikasi hanya dalam bentuk surat yang disampaikan ke KPU dan tanpa diikuti dengan bukti pendukung yang berdasarkan hukum,"  sambungnya Widodo.

Olehnya itu, KPU dengan memperhatikan hasil verifikasi faktual dari Uncen bahwa ijazah itu sah, maka KPU merasa tidak perlu lagi melakukan klarifikasi lagi sebagaimana ketentuan PKPU-nya.

Ditambahkan Widodo, dari musyawarah tadi Dra. Metha Gomis dari pihak Kopertis yang menjadi saksi dari pihak pemohon dalam persidangan mengatakan nama Jhon Wempi Wetipo tidak tercatat
dalam register yang ada pada data di Kopertis.

"Lalu tadi ditanyakan kalau tidak tercatat apakah itu identik dengan palsu? Dan saksi tersebut tidak berani mengatakan itu palsu, tetapi mengatakan tidak tercatat," tegasnya.

Dan saksi tersebut tidak bisa mengatakan ijazah tersebut palsu atau tidak, karena yang punya kewenangan menyatakan ijazah itu palsu atau tidak adalah peradilan pidana.

"Kalau memang itu ada proses peradilan pidana dan disertai bukti pidana yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah itu palsu tentunya KPU akan mempertimbangkan berbeda dengan keputusan hari ini," tukasnya.

Sementara itu, Yance Salambauw yang merupakan kuasa Hukum Lukas Enembe (Pemohon) berpendapat lain.

Menurutnya, musyawarah hari ini adalah merujuk kepada Kopertis yang menyatakan bahwa ijazah Stisipol atas nama Jhon Wmpi Wetipo tidak tercatat.

"Lalu mengapa ijazah Stisipol itu kami kemukakan dalam poin permasalahan," tanya Yance.

Sebab berdasarkan fakta persidangan ternyata bahwa Magister Hukum S2 dari yang bersangkutan didasarkan kepada ijazah Stisipol dan bukan kepada S1 fakultas Hukum karena tidak dapat diterima.
S1 Hukum dan S2 Hukum itu diperoleh berdasarkan proses belajar mengajar dalam waktu yang bersamaan.

"Oleh karena itu kami ingin memastikan apakah bisa dalam proses belajar mengajar dalam satu kurun waktu bisa menghasilkan dua program studi yang berbeda jenjangnya," heran Yance.

Lebih lanjut ia menuturkan pihak Uncen mengatakan tidak demikian.

"Lalu kami menanyakan kalau tidak demikian lalu apa yang menegaskan yang bersangkutan untuk melakukan proses belajar mengajar S2-nya kemudian dari pihak Uncen menjawab itu ijazah S1 Stisipol, maka dengan demikian di sinilah letak permasalahannya," tukas Yance.

(Vian)


from Berita Papua Soal Ijazah JWW, KPU bersama Bawaslu sudah klarifikasi Uncen - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==