BERITA MALUKU. Pejabat Kepala Desa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Jonson Waatwahan diduga menggelapkan Dana Desa (DD) senilai Rp. 300 juta.
Dugaan penggelapan DD ini terungkap ke permukaan setelah tim investigasi yang dibentuk dari kumpulan beberapa mahasiswa asal Desa Labobar beserta beberapa tokoh masyarakat adat setempat yang menyaksikan ada ketidakberesan dalam proses pengelolaan DD Labobar yang dipimpin pejabat desa tersebut, sehingga mereka melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Salah satu tokoh masyarakat, Abdurahman Luturmas kepada media ini di Saumlaki, Jumat (20/7/2018) mengungkapkan, total anggaran yang diduga diselewengkan, diketahui dari data jumlah beberapa mata pos anggaran dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) desa yang tak terbelanjakan sama sekali, antara lain, pada pos Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa sebesar Rp.40 juta, anggaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 120 juta lebih, pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp.80 juta serta Fasilitas Kelompok Masyarakat Difabel lebih dari Rp.20 juta, dinilai tak jelas penggunaannya, sehingga jika ditotalkan keseluruhannya kurang lebih mencapai Rp.300 juta.
Luturmas menjelaskan bahwa, tak ada keterbukaan dari pejabat desa soal pengelolaan DD tahun 2017 kepada pihak Badan Pengawas Desa (BPD) setempat sehingga mengundang kecurigaan berbagai komponen di desa yang merasa ada ketidakwajaran sehingga mereka menelusuri sepak terjang pejabat desa nakal yang diduga sudah menelikung DD tersebut.
Diakui, setelah data dugaan penyimpangan ini dikumpulkan dengan susah payah akhirnya tim investigasi warga desa selanjutnya melaporkan pejabat bersangkutan ke pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk diproses secara hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki yang dipimpin Frengki Son ketika dikonfirmasi persoalan dugaan penyelewengan DD tersebut menyatakan akan menahan yang bersangkutan bila nantinya dalam penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan warga Labobar terbukti ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri.
Dia menyesalkan karena masih ada perilaku pejabat desa yang tak terbuka kepada seluruh komponen masyarakat saat mengelola DD demi kepentingan pembangunan di desa.
Baginya, pengelolan dana desa harus transparan dan tak boleh ada rahasia-rahasia tentang penggunan DD tersebut. Namun bila terjadi penyimpangan oleh oknum tertentu di desa maka akibatnya akan sangat fatal dan yang bersangkutan akan dirpses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai tugas dan fungsi saya, ketika persoalan tersebut dilidik, dan benar, maka saya tak akan segan-segan menagkap yang bersangkutan,” kata kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Kasie Inetl Kejaksaan Negeri Saumlaki, Eka Palapia mengaku telah menerima laporan delegasi dari warga Desa Labobar. Dia mengaku kasus yang dilaporkan ini akan ditindaklanjuti ssecepatnya guna mendapat kepastian hukum yang jelas agar menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran hukum bagi kepala desa atau pejabt desa lainnya di bumi julukan duan lolat tersebut.
Sementara itu, pejabat Kepala Desa Labobar, Jonson Waatwahan yang dikonfirmasi terkesan membela diri, sebari mengungkapkan bahwa apa yang dituduhkan sekelompok warga desa Labar kepada dirinya tak berdasar sebab pada Pos-Pos Anggaran itu tak terbelanjakan disebabkan ada kebutuhan desa lainnya yang tak bisa terhindarkan dan perlu dibiayai, seperti belanja desa untuk alat penerangan di desa agar terlihat lebih baik saat memasuki Bulan Puasa hingga memasuki Hari Raya, juga untuk membiayai kegiatan mobilisasi massa untuk mengikuti upacara pada tanggal 5 Oktober di Larat, ibukota Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten MTB. (PTe)
Dugaan penggelapan DD ini terungkap ke permukaan setelah tim investigasi yang dibentuk dari kumpulan beberapa mahasiswa asal Desa Labobar beserta beberapa tokoh masyarakat adat setempat yang menyaksikan ada ketidakberesan dalam proses pengelolaan DD Labobar yang dipimpin pejabat desa tersebut, sehingga mereka melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Salah satu tokoh masyarakat, Abdurahman Luturmas kepada media ini di Saumlaki, Jumat (20/7/2018) mengungkapkan, total anggaran yang diduga diselewengkan, diketahui dari data jumlah beberapa mata pos anggaran dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) desa yang tak terbelanjakan sama sekali, antara lain, pada pos Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa sebesar Rp.40 juta, anggaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 120 juta lebih, pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp.80 juta serta Fasilitas Kelompok Masyarakat Difabel lebih dari Rp.20 juta, dinilai tak jelas penggunaannya, sehingga jika ditotalkan keseluruhannya kurang lebih mencapai Rp.300 juta.
Luturmas menjelaskan bahwa, tak ada keterbukaan dari pejabat desa soal pengelolaan DD tahun 2017 kepada pihak Badan Pengawas Desa (BPD) setempat sehingga mengundang kecurigaan berbagai komponen di desa yang merasa ada ketidakwajaran sehingga mereka menelusuri sepak terjang pejabat desa nakal yang diduga sudah menelikung DD tersebut.
Diakui, setelah data dugaan penyimpangan ini dikumpulkan dengan susah payah akhirnya tim investigasi warga desa selanjutnya melaporkan pejabat bersangkutan ke pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk diproses secara hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki yang dipimpin Frengki Son ketika dikonfirmasi persoalan dugaan penyelewengan DD tersebut menyatakan akan menahan yang bersangkutan bila nantinya dalam penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan warga Labobar terbukti ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri.
Dia menyesalkan karena masih ada perilaku pejabat desa yang tak terbuka kepada seluruh komponen masyarakat saat mengelola DD demi kepentingan pembangunan di desa.
Baginya, pengelolan dana desa harus transparan dan tak boleh ada rahasia-rahasia tentang penggunan DD tersebut. Namun bila terjadi penyimpangan oleh oknum tertentu di desa maka akibatnya akan sangat fatal dan yang bersangkutan akan dirpses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai tugas dan fungsi saya, ketika persoalan tersebut dilidik, dan benar, maka saya tak akan segan-segan menagkap yang bersangkutan,” kata kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Kasie Inetl Kejaksaan Negeri Saumlaki, Eka Palapia mengaku telah menerima laporan delegasi dari warga Desa Labobar. Dia mengaku kasus yang dilaporkan ini akan ditindaklanjuti ssecepatnya guna mendapat kepastian hukum yang jelas agar menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran hukum bagi kepala desa atau pejabt desa lainnya di bumi julukan duan lolat tersebut.
Sementara itu, pejabat Kepala Desa Labobar, Jonson Waatwahan yang dikonfirmasi terkesan membela diri, sebari mengungkapkan bahwa apa yang dituduhkan sekelompok warga desa Labar kepada dirinya tak berdasar sebab pada Pos-Pos Anggaran itu tak terbelanjakan disebabkan ada kebutuhan desa lainnya yang tak bisa terhindarkan dan perlu dibiayai, seperti belanja desa untuk alat penerangan di desa agar terlihat lebih baik saat memasuki Bulan Puasa hingga memasuki Hari Raya, juga untuk membiayai kegiatan mobilisasi massa untuk mengikuti upacara pada tanggal 5 Oktober di Larat, ibukota Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten MTB. (PTe)
from Berita Maluku Online Diduga Gelapkan DD, Warga Lapor Pejabat Desa Labobar MTB - Berita Harian Teratas