BERITA MALUKU. Akibat memiliki utang uang ratusan juta atas nama Dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Buru Selatan (Burael) Asnawi Gay bersama Bendaharanya dilaporkan oleh Jun Palijama ke Mapolsek Namrole, pada Jumat lalu (2/11/2018).
Informasi yang diterima wartawan dari Jun Palijama selaku orang yang memberi pinjaman mengatakan bahwa, uang yang di pinjam oleh Bendahara Sat Pol PP dari dirinya sudah sejak tahun 2017 lalu, namun hingga tahun 2018 ini uang pinjaman ratusan juta tersebut belum juga dilunasi oleh bendahara selaku pihak yang miminjam.
“Ocha (Bendahara) itu dia datang pinjam uang di beta (saya) katanya untuk keperluan dinas. Itu pada tahun 2017 dan 2018, total sisa yang belum dibayarkan termasuk bunga sampai sekarang ini sebesar Rp.265 juta,” ungkap Palijama.
Palijama katakan, sebelumnya uang tersebut telah ditagihnya ke bendahara Pol.PP itu, namun ada saja alasan yang disampaikan bendahara untuk mengelak dan menunda pembayaran uang yang dipinjamnya.
Bukan hanya bendahara saja lanjut Palijama, namun Ia sudah pernah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pol.PP terkait hutang yang dipinjam oleh bendahara, namun dari Kasat mengelak dan mengatakan tidak tahu menahu terkait pemimjaman uang tersebut.
“Beta sudah pernah tagih ke bendahara berulang kali tapi selalu dijanjikan terus tapi sampai saat ini belum pernah dilunasi beta punya uang itu. Bahkan beta juga sudah pernah berkoordinasi dengan Kasat (Asnawi Gay) tapi Kasat mengelak dan mengatakan tidak tau soal peminjaman uang itu,” tutur Palijama.
Palijama kataka, dirinya suda melakukan segala cara dan pendekatan, bahkan sampai bertemu dengan Sekda Bursel, Syahroel Pawa (mantan Sekda) terkait masalah ini, dan Kasat bersama bendaharanya sudah dipanggil, namun masalah hutang ini tidak kunjung selesai.
“Beta juga sudah pernah ketemu dengan mantan Sekda (Syahroel Pawa) waktu beliau masih menjabat Sekda, tapi sama saja seng ada yang terselesaikan,” kesalnya.
Lantaran kesal dan kuatir uang ratusan juta miliknya tidak bisa dikenbalikan, Paijama akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kasat Pol.PP dan bendaharanya ke Polsek Namrole.
“Beta sudah lapor di Polsek, dan Polsek akan bikin undangan pemanggilan bisa saja pada hari Senin ini,” tutur Palijama.
Palijama menegaskan, bila proses yang ditempuhnya dengan melaporkan Kasat Pol PP dan bendaharanya di Polsek Namrole ini tidak dapat di selesaikan, dirinya akan melaporkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi karena ini masalah uang ratusan juta.
“Kalau di Polsek seng ada titik temu, beta akan laporkan lanjut ke Polres Pulau Buru, atau bila perlu ke Polda Maluku, biar di selesaikan dan beta punya uang bisa kembali. Beta yang kasih pinjam baru beta yang mengemis batagih, seakan-akan beta yang berhutang,” kesalnya bercampur emosi.
Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar yang dikonfirmasi wartawan di Namrole, Jumat (02/11/2018) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Menurut informasi memang ada pemimjaman uang, tapi beta juga tidak terlalu tau, karena informasi sementara dong lagi mediasi dengan yang bersangkutan. Tidak buat laporan resmi juga, cuman yang bersangkutan datang ke polisi minta di mediasi. Biasanya kalau untuk laporan biasa itu petugas SPKT saja yang melayani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, nanti kalau sudah laporan resmi baru laporannya ke beta terkait kronologisnya seperti apa,” jelas Kapolsek.
Kapolsek katakan masalah ini sedang di tanganinya dan masih dalam tahap mediasi dengan mengundang pihak pemimjam untuk bertemu dengan pemilik uang untuk mencari solusi terbaik demi penyelesaian masalah tersebut.
“Yang jelasnya, biasanya masyarakat seperti itu, mungkin mengubungi yang bersangkutan dan belum ada solusi, datang ke kantor (polisi) dan kita undang, bukan panggil ya, bukan proses dia, kita undang untuk dipertemukan,” pungkasnya. (AZMI)
Informasi yang diterima wartawan dari Jun Palijama selaku orang yang memberi pinjaman mengatakan bahwa, uang yang di pinjam oleh Bendahara Sat Pol PP dari dirinya sudah sejak tahun 2017 lalu, namun hingga tahun 2018 ini uang pinjaman ratusan juta tersebut belum juga dilunasi oleh bendahara selaku pihak yang miminjam.
“Ocha (Bendahara) itu dia datang pinjam uang di beta (saya) katanya untuk keperluan dinas. Itu pada tahun 2017 dan 2018, total sisa yang belum dibayarkan termasuk bunga sampai sekarang ini sebesar Rp.265 juta,” ungkap Palijama.
Palijama katakan, sebelumnya uang tersebut telah ditagihnya ke bendahara Pol.PP itu, namun ada saja alasan yang disampaikan bendahara untuk mengelak dan menunda pembayaran uang yang dipinjamnya.
Bukan hanya bendahara saja lanjut Palijama, namun Ia sudah pernah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pol.PP terkait hutang yang dipinjam oleh bendahara, namun dari Kasat mengelak dan mengatakan tidak tahu menahu terkait pemimjaman uang tersebut.
“Beta sudah pernah tagih ke bendahara berulang kali tapi selalu dijanjikan terus tapi sampai saat ini belum pernah dilunasi beta punya uang itu. Bahkan beta juga sudah pernah berkoordinasi dengan Kasat (Asnawi Gay) tapi Kasat mengelak dan mengatakan tidak tau soal peminjaman uang itu,” tutur Palijama.
Palijama kataka, dirinya suda melakukan segala cara dan pendekatan, bahkan sampai bertemu dengan Sekda Bursel, Syahroel Pawa (mantan Sekda) terkait masalah ini, dan Kasat bersama bendaharanya sudah dipanggil, namun masalah hutang ini tidak kunjung selesai.
“Beta juga sudah pernah ketemu dengan mantan Sekda (Syahroel Pawa) waktu beliau masih menjabat Sekda, tapi sama saja seng ada yang terselesaikan,” kesalnya.
Lantaran kesal dan kuatir uang ratusan juta miliknya tidak bisa dikenbalikan, Paijama akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kasat Pol.PP dan bendaharanya ke Polsek Namrole.
“Beta sudah lapor di Polsek, dan Polsek akan bikin undangan pemanggilan bisa saja pada hari Senin ini,” tutur Palijama.
Palijama menegaskan, bila proses yang ditempuhnya dengan melaporkan Kasat Pol PP dan bendaharanya di Polsek Namrole ini tidak dapat di selesaikan, dirinya akan melaporkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi karena ini masalah uang ratusan juta.
“Kalau di Polsek seng ada titik temu, beta akan laporkan lanjut ke Polres Pulau Buru, atau bila perlu ke Polda Maluku, biar di selesaikan dan beta punya uang bisa kembali. Beta yang kasih pinjam baru beta yang mengemis batagih, seakan-akan beta yang berhutang,” kesalnya bercampur emosi.
Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar yang dikonfirmasi wartawan di Namrole, Jumat (02/11/2018) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Menurut informasi memang ada pemimjaman uang, tapi beta juga tidak terlalu tau, karena informasi sementara dong lagi mediasi dengan yang bersangkutan. Tidak buat laporan resmi juga, cuman yang bersangkutan datang ke polisi minta di mediasi. Biasanya kalau untuk laporan biasa itu petugas SPKT saja yang melayani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, nanti kalau sudah laporan resmi baru laporannya ke beta terkait kronologisnya seperti apa,” jelas Kapolsek.
Kapolsek katakan masalah ini sedang di tanganinya dan masih dalam tahap mediasi dengan mengundang pihak pemimjam untuk bertemu dengan pemilik uang untuk mencari solusi terbaik demi penyelesaian masalah tersebut.
“Yang jelasnya, biasanya masyarakat seperti itu, mungkin mengubungi yang bersangkutan dan belum ada solusi, datang ke kantor (polisi) dan kita undang, bukan panggil ya, bukan proses dia, kita undang untuk dipertemukan,” pungkasnya. (AZMI)
from Berita Maluku Online Miliki Hutang Ratusan Juta, Kasat dan Bendahara Satpol PP Bursel Dipolisikan - Berita Harian Teratas