BERITA MALUKU. Penyidik Satuan Polsek Namrole (SASELE), akan segera melimpahkan kembali berkas kasus pemerkosaan pegawai honorer RSUD Namrole dalam waktu dekat.
Terkait rencana pelimpahan itu, penyidik Polsek Namrole sementara melengkapi berkas-berkas kasus itu berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami masih lengkapi berdasarkan petunjuk dari jaksa," kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar kepada wartawan via pesan singkatnya, Minggu (4/11/2018).
Menurut Kapolsek, jika petunjuk dari jaksa itu sudah dipenuhi, maka dalam pekan ini, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan lagi.
"Diupayakan pekan depan," ngaku Kapolsek.
Diketahui, JPU Kejari Buru mengembalikan berkas perkara milik Rijal Papalia, tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang pegawai honorer RSUD Namrole yang bertugas sebagai penjaga Apotek RSUD Namrole.
“P19 hari Senin kemarin,” kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, melalui pesan WhatsApp.
Jelas Yamin, pengembalian berkas kasus itu disertai dengan sejumlah petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi. Namun Ia enggan merincikan secara detail petunjuk dari jaksa tersebut.
“Sementara masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi,” terang Yamin.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polsek Namrole telah melimpahkan berkas Rijal Papalia, tersangka pemerkosaan di RSUD Namrole ke JPU Kejari Buru, Jumat (14/9).
Dijelaskan, setelah dilakukan pelimpahan, pihaknya tidak menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas tersebut sudah lengkap ataukah masih harus dilengkapi lagi.
“Kami tinggal tunggu jaksa mempelajari, apakah berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 ataukah harus dilengkapi lagi, artinya jaksa akan keluarkan P21 atau kembalikan berkas dengan petunjuk yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Untuk diketahui, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SK, Rabu (29/8) lalu di Ambon. Pemeriksaan itu baru dilakukan di Ambon lantaran korban mengalami kondisi yang harus mendapatkan perawatan medis secara intensif sehingga korban dirujuk ke RSUD Haulussy Ambon.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi lainnya.
SK (24) yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga Apotek RSUD Namrole bernasip sial. Ia diperkosa Rijal Papalia (19), warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole asal Desa Waemala, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ketika sedang menjalankan tugas, Kamis (16/8) sekitar pukul 03.00 WIT di Apotek RSUD Namrole.
Tak hanya diperkosa, SK yang adalah warga Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel asal Desa Kabau, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng itu turut dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku hingga mengalami memar di hampir seluruh wajahnya dan menyebabkan darah terus keluar dari telinganya. (AZMI)
Terkait rencana pelimpahan itu, penyidik Polsek Namrole sementara melengkapi berkas-berkas kasus itu berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami masih lengkapi berdasarkan petunjuk dari jaksa," kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar kepada wartawan via pesan singkatnya, Minggu (4/11/2018).
Menurut Kapolsek, jika petunjuk dari jaksa itu sudah dipenuhi, maka dalam pekan ini, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan lagi.
"Diupayakan pekan depan," ngaku Kapolsek.
Diketahui, JPU Kejari Buru mengembalikan berkas perkara milik Rijal Papalia, tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang pegawai honorer RSUD Namrole yang bertugas sebagai penjaga Apotek RSUD Namrole.
“P19 hari Senin kemarin,” kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, melalui pesan WhatsApp.
Jelas Yamin, pengembalian berkas kasus itu disertai dengan sejumlah petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi. Namun Ia enggan merincikan secara detail petunjuk dari jaksa tersebut.
“Sementara masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi,” terang Yamin.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polsek Namrole telah melimpahkan berkas Rijal Papalia, tersangka pemerkosaan di RSUD Namrole ke JPU Kejari Buru, Jumat (14/9).
Dijelaskan, setelah dilakukan pelimpahan, pihaknya tidak menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas tersebut sudah lengkap ataukah masih harus dilengkapi lagi.
“Kami tinggal tunggu jaksa mempelajari, apakah berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 ataukah harus dilengkapi lagi, artinya jaksa akan keluarkan P21 atau kembalikan berkas dengan petunjuk yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Untuk diketahui, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SK, Rabu (29/8) lalu di Ambon. Pemeriksaan itu baru dilakukan di Ambon lantaran korban mengalami kondisi yang harus mendapatkan perawatan medis secara intensif sehingga korban dirujuk ke RSUD Haulussy Ambon.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi lainnya.
SK (24) yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga Apotek RSUD Namrole bernasip sial. Ia diperkosa Rijal Papalia (19), warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole asal Desa Waemala, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ketika sedang menjalankan tugas, Kamis (16/8) sekitar pukul 03.00 WIT di Apotek RSUD Namrole.
Tak hanya diperkosa, SK yang adalah warga Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel asal Desa Kabau, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng itu turut dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku hingga mengalami memar di hampir seluruh wajahnya dan menyebabkan darah terus keluar dari telinganya. (AZMI)
from Berita Maluku Online Polsek Sasele Segera Limpahkan Lagi Berkas Kasus Pemerkosaan di RSUD Namrole - Berita Harian Teratas