Kilyon Luturmas |
Upaya hukum ini akan ditempuh pihak PT. Lintas Yamdena lantaran disebut-sebut surat Kepala Dinas (Kadis) PU MTB, Doni Sanasale menyatakan enggan membayar utang miliaran rupiah ini kepada perusahaan milik pegusaha ternama Saumlaki - Agus Theodorus itu.
Pengacara PT. Lintas Yamdena, Kilyon Luturmas terang-terang mengecam Kadis PU MTB, Doni Sanasale untuk hal tersebut. Dia menuding Sanasale tak paham soal hukum sehingga enggan menyelesaikan kewajibannya. Padahal persoalan terkait utang piutang antara Pemkab MTB dengan PT.Lintas Yamdena sudah diputuskan oleh pihak Pengadilan Negeri Saumlaki dan sudah berkekuatan hukum tetap serta tak bisa diganggu gugat. Sehingga utang pihak ketiga ini harus diselesaikan Pemkab MTB, bukan sebaliknya enggan membayar.
“Bila Pemkab MTB tidak bayar utang ini maka kita akan lakukan somasi terhadap mereka,” tandas Kilyon Luturmas kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Luturmas mengatasnama PT. Lintas Yamdena lebih lanjut menyatakan bakal melayangkan somasi untuk persoalan pembayaran pekerjaan proyek Pasar Omele Sifnana. Atau, bila perlu Pemkab MTB segera angkat kaki soal kepemilikan Pasar Omele.
“Dikarenakan itu masih milik PT Lintas Yamdena. Selama ini Pemkab MTB sudah kelola pasar ini dan sudah raup banyak keuntungan darinya, jadi tidak ada alasan Pemkab MTB untuk bayar. Atau, bila tidak bayar, boleh angkat kaki dari Pasar Omele,” tegas pengacara kondang kabupaten julukan duan lolat tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PU MTB, Doni Sanasale yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menepis apa yang disampaikan Pengacara PT. Lintas Yamdena Kilyon Luturmas. Dia bahkan balik menuding kuasa Hukum PT. Lintas Yamdena itu. Sanasale katakan, semestinya sebagai kuasa hukum, Luturmas harus menyimak isi surat keputusan pihak Pengadilan Negeri Saumlaki dengan baik, bukan hanya asal bicara.
Dia menyatakan bahwa surat pembatalan utang pihak ketiga yang dibuatnya, dan diberikannya kepada pihak PT Lintas Yamdena sudah sesuai dengan perintah Keputusan Pengadilan Negeri Saumlaki dan bukan mengada-ada.
Pasalnya, dalam salinan keputusan itu Pemkab MTB diminta membayar utang pihak ketiga sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan berdasarkan perhitungan ulang dari dinas teknis terkait, yakni Dinas PU MTB serta mengacu pada kontrak kerja antara kedua belah pihak.
Dikatakan, keputusan pengadilan sudah jelas namun pekerjaan yang dilakukan pihak perusahaan, dalam hal ini PT Lintas Yamdena ketika melaksanakan penimbunan pada pasar Omele tidak ada kontrak, malah tidak ada panitia tender.
“Jadi kita mau bayar PT. Lintas Yamdena dengan memakai pedoman apa? Atau kita mau turun ke pekerjaan tersebut untuk opname, dasarnya dari mana? Hal ini yang membuat saya memutuskan tidak akan bayar utang pihak ketiga itu,” papar Sanasale.
Sanasale menekankan supaya PT Lintas Yamdena tolong melihat isi keputusan ini dengan bijaksana, begitupun kenapa baru sekarang PT Lintas Yamdena baru mau ngotot untuk bayar? Sedangkan pekerjaan tersebut sudah ada sejak tahun 2009. Dan kenapa tak ditagih pada tahun sebelumnya.
“Saya ini kan baru jadi kepala dinas PU MTB hampir setahun ini, jadi saya tidak akan bertangung jawab atas utang pihak ketiga itu,” tegasnya.
Dikatakan Sanasale, jika PT Lintas Yamdena akan mensomasi, silahkan saja, itu hak pihak perusahaan tersebut. “Dan kalau bisa dilaporkan pidana sehingga kita bisa tahu kejelasan,” kata Sanasale.
Mengakhiri pembicaraannya, Sanasale mengatakan “Saya membuat surat pernyataan untuk tidak membayar, itu saya sudah koordinasi dengan Bupati. Jadi kalau ada yang bilang saya buat surat tidak bayar utang itu saya buat-buat sendiri, itu yang tidak benar. Kami punya pemimpin ada, jadi sebelum kami melangkah, kami harus mengkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan kami,” pungka kadis tersebut. (eB)
from Berita Maluku Online Soal Utang Pihak Ketiga, Pemkab MTB Bakal Disomasi - Berita Harian Teratas