Doni Saimima |
“Berkas-berkas 8 ASN tersebut sudah kita serahkan ke Biro Hukum untuk dikaji lagi,” ujar Kepala Plt BKD Maluku, Doni Saimima di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2019).
Menurutya, berkas-berkas dikaji lagi karena harus dilihat dari berbagai sisi baik itu amar putusan, Undang-Undang dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait pemberhentian tidak hormat ASN yang terjerat perkara korupsi.
“Kajian itu penting dan musti dilihat baik-baik, karena ada resiko yang akan dihadapi,” tandasnya.
Untuk itu jangka waktu kajian, dirinya tidak bisa memberikan target waktu, karena hal tersebut musti dilihat secara detail, karena ada resiko yang akan dihadapi jika tidak diteliti dengan baik.
“Tidak ada target, begitu juga dari Kementerian yang Cuma katakan ditindaklanjuti segera,” ucappnya.
Untuk 2 ASN lainnya, kata Doni yang saat ini juga masih menjabat Seketaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ini, masih sementara dikoordinasikan.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama pemecatan 2.357 PNS bekas napi korupsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
SKB itu berisi pemberhentian tidak hormat PNS yang terjerat perkara korupsi. Pelaksanaan SKB ini selambatnya pada Desember 2018.
from Berita Maluku Online Berkas 8 ASN Korup Masih Dikaji Biro Hukum - Berita Harian Teratas