NAMROLE - BERITA MALUKU. Polemik kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akhirnya terjawab. Ahmadan Loilatu selaku Ketua yang sah berdasarkan ketegasan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sedangkan kelompok yang atasnamakan pengurus DPD PAN Bursel inkonstitusional atau ilegal.
Diketahui, kelompok yang menamakan diri sebagai pengurus DPD PAN Bursel, yakni, M. Taha Latar selaku Ketua DPD PAN Bursel, Fadli Solissa selaku Sekertaris dan Musa Saliu sebagai Bendahara. Kelompok ini adalah ilegal.
Ketegasan tersebut disampaikan Ketua DPD PAN, Bursel Ahmadan Loilatu yang juga diterima media ini, Kamis (22/2/2019).
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Sekertariat partai di daerah Labuang, Desa Labuang Kecamatan Namrole Kabupaten Bursel, Amadan Loilatu didampingi Ketua Bapilu Zainudin Temarwut, Wakil Ketua Hanafi Monny dan sejumlah kader partai ini, menegaskan bahwa, sikap DPD PAN Bursel menyikapi polemik partainya yang terjadi sebulan belakangan ini, soal kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel dimana ada kelompok tertentu mengklaim diri sebagai pengurus itu perlu diklarifikasi untuk diketahui publik.
Loilatu mengatakan bahwa, "Kami harus sampaikan klarifikasi untuk mendudukan sesuai dengan aturan AD/ART PAN yang telah dipedomani oleh seluruh kader dan struktur PAN, baik dari pusat, wilayah, DPD, DPC sampai ranting dan menjadi pegangan semua kader PAN. Karena itu menjadi aturan yang telah dihasilkan oleh kongres PAN dalam penyelenggaraan konggres di Bali," jelas Loilatu.
Ditegaskan bahwa, tak ada kepengurusan DPD PAN Bursel yang lain, selain yang sah berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) kedua PAN Kabupaten Bursel yang kemudian mengamanatkan dan memandatkan dirinya (Ahmadan Loilatu) sebagai Ketua dan La Hamidi sebagai Sekertaris beserta seluruh pengurus harian yang telah di-SK-kan oleh DPW PAN Provinsi Maluku dengan nomor SK 014 tahun 2017.
"Kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang kemudian mengklaim diri sebagai pengurus (DPD PAN Bursel) adalah tindakan dan perbuatan yang mengarah pada hoax. Karena tidak didasari oleh aturan yang telah menjadi pegangan di PAN yaitu AD/ART," tandas Loilatu.
Bahwa DPD PAN Bursel kemudian secara tegas yang disampaikan oleh DPP lewat surat DPP nomor : PAN/B/KU-SJ/006/1/2019 tertanggal 31 Januari 2019 dengan perihal Penegasan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel Provinsi Maluku yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno sebagai Sekertaris Jenderal.
"Itu menegaskan dengan jelas, menerangkan meluruskan dengan jelas bahwa kepengurusan yang sah itu adalah kepengurusan dibawa kepemimpinan saya dan La Hamidi dan bendahara saudara Fadli Solissa," sebutnya.
Dikatakan, kepengurusan ini telah didaftarkan oleh DPP PAN ke KPU RI ketika verifikasi partai politik.
"Kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim diri, itu adalah perbuatan yang bertentangan atau perbuatan yang melanggar hukum," tandas Loilatu lagi.
Loilatu pertegas kepada lembaga penyelenggara pemilu (KPUD) maupun Bawaslu, bahwa surat DPP PAN sangat jelas ditujukan kepada KPUD Bursel.
Kata dia, apapun yang berkaitan dengan tahapan penyelenggara pemilu yang semestinya dikonfrontir adalah kepengurusan yang telah ditegaskan oleh DPP PAN lewat surat DPP PAN nomor 006 2019 itu.
"Dan kami tegaskan, bahwa KPU Buru Selatan tidak boleh yang kemudian bersifat ambigu, seolah-oleh mereka dibayangi bahwa kepengurusan PAN itu masih ada kepengurusan ganda," ujarnya.
Ditegaskan, di dalam aturan AD/ART PAN jelas diatur dalam pasal 34 bahwa, peraturan yang paling tertinggi adalah AD/ART.
Loilatu menjelaskan, DPP PAN diberikan kewenangan didalam AD/ART sudah clear menjelaskan bahwa, bisa membatalkan, meluruskan dan memperbaiki keputusan DPW PAN. Dan surat itu bentuk kewenangan AD/ART untuk meluruskan apa yang selama ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak punya legal standing.
"Kami pertegas sekali lagi, kelompok yang mengatas namakan DPD PAN Kabupaten Buru Selatan, itu adalah ilegal dan inkonstitusional. Dan apapun prodak dari mereka, itu tidak punya pijakan hukum, batal demi hukum. Bukan bisa dibatalkan tetapi batal demi hukum, “ jelasnya.
"Karena secara hirarki, yang namanya peraturan dibawa yang bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, maka batal demi hukum," ujarnya.
Dia menghimbau pihak-pihak yang mengatas namakan DPD PAN Bursel untuk sesegera mungkin insaf .
sebab pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada Fadli Solissa selaku Bendahara DPD PAN Bursel yang telah melakukan langkah inkonstitusional membawa dan menyebarkan atribut partai mengatas namakan DPD PAN Bursel.
"Kami telah memberikan sanksi, baik peringatan pertama dan peringatan kedua telah kami layangkan tadi," kata Loilatu.
Dikatakan, apapun produk yang mereka (kelompok lain) hasilkan sampai surat menyurat sampai pada pokok permasalahan pergantian antar waktu (PAW), itu batal demi hukum.
"Kami berharap kepada KPUD Buru Selatan dan pimpinan DPRD Buru Selatan untuk arif dan bijaksana menyikapi kondisi ini," pintanya.
Bahwa apa yang telah diusulkan oleh kelompok yang mengatas namakan DPD PAN Bursel tidak memiliki legal standing, dan proses itu harus dibatalkan.
Jelasnya, karena proses PAW, pihaknya sedang menunggu balasan DPP PAN terkait dengan surat mereka yang telah dilayangkan ke DPP PAN untuk mengkonfrontir, mengkonfirmasi, memohon klarifikasi penjelasan surat DPP PAN terkait PAW.
"Bila surat itu sudah ada balasannya dan DPP PAN mengarahkan apa yang diarahkan DPP PAN apapun hasilnya kami tetap taati dan laksanakan," ujarnya.
Dan sepanjang belum ada surat tersebut, maka pihaknya berharap kepada KPUD dan DPRD harus menahan diri untuk kemudian tidak memproses PAW.
Selanjutnya, kalaupun KPUD dan DPRD itu kemudian memaksakan PAW tetap jalan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak yang dikorbankan untuk menempuh upayah hukum.
"Kami bisa mengadukan KPUD ke DKPP dan bisa meng-PTUN-kan yang diputuskan oleh KPUD dan DPRD," ancamnya.
Ia juga berharap kepada Gubernur Maluku untuk apapun bentuk surat yang kemudian dilayangkan terkait dengan PAW untuk dapat bersabar menunggu penjelasan dari DPP PAN.
Dalam keterangannya juga, Loilatu menghubungi Panwil/Korwil Maluku/Maluku Utara Abdul Mutalip Tuanaya. Dalam dialog antar telepon celular kepada wartawan Tuanaya menegaskan Ketua DPD PAN Bursel Ahmadan Loilatu dan La Hamidi adalah sah.
Ketegasan Tuanaya ini disampaikannya langsung dalam konprensi pers melalui hubungn telepon melalui pengeras spiker dan didengar saat itu.
Ditegaskan, kepengurusan DPD PAN Buru Selatan berdasarkan surat DPP PAN yang telah ada itu merupakan penegasan kepada KPUD Buru Selatan.
Bahwa yang diakui sebagai pengurus DPD PAN Bursel itu pada saat pendaftaran verifikasi partai politik. Dengan ketuanya, Dhani (Ahmadan Loikatu) dan sekertarisnya La Hamidi.
Selain itu, dipertegas lagi oleh Zainudin Temarwut selaku Ketua Bapilu PAN Bursel dan Hanafi Monny
selaku Wakil ketua DPD PAN Bursel yang menyatakan bahwa, kepengurusan kepemimpinan DPD PAN Bursel Ahmadan Loilatu adalah sah dan kelompok yang mengatasnamakan pengerus DPD PAN Bursel adalah ilegal.(AZMI)
Diketahui, kelompok yang menamakan diri sebagai pengurus DPD PAN Bursel, yakni, M. Taha Latar selaku Ketua DPD PAN Bursel, Fadli Solissa selaku Sekertaris dan Musa Saliu sebagai Bendahara. Kelompok ini adalah ilegal.
Ketegasan tersebut disampaikan Ketua DPD PAN, Bursel Ahmadan Loilatu yang juga diterima media ini, Kamis (22/2/2019).
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Sekertariat partai di daerah Labuang, Desa Labuang Kecamatan Namrole Kabupaten Bursel, Amadan Loilatu didampingi Ketua Bapilu Zainudin Temarwut, Wakil Ketua Hanafi Monny dan sejumlah kader partai ini, menegaskan bahwa, sikap DPD PAN Bursel menyikapi polemik partainya yang terjadi sebulan belakangan ini, soal kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel dimana ada kelompok tertentu mengklaim diri sebagai pengurus itu perlu diklarifikasi untuk diketahui publik.
Loilatu mengatakan bahwa, "Kami harus sampaikan klarifikasi untuk mendudukan sesuai dengan aturan AD/ART PAN yang telah dipedomani oleh seluruh kader dan struktur PAN, baik dari pusat, wilayah, DPD, DPC sampai ranting dan menjadi pegangan semua kader PAN. Karena itu menjadi aturan yang telah dihasilkan oleh kongres PAN dalam penyelenggaraan konggres di Bali," jelas Loilatu.
Ditegaskan bahwa, tak ada kepengurusan DPD PAN Bursel yang lain, selain yang sah berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) kedua PAN Kabupaten Bursel yang kemudian mengamanatkan dan memandatkan dirinya (Ahmadan Loilatu) sebagai Ketua dan La Hamidi sebagai Sekertaris beserta seluruh pengurus harian yang telah di-SK-kan oleh DPW PAN Provinsi Maluku dengan nomor SK 014 tahun 2017.
"Kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang kemudian mengklaim diri sebagai pengurus (DPD PAN Bursel) adalah tindakan dan perbuatan yang mengarah pada hoax. Karena tidak didasari oleh aturan yang telah menjadi pegangan di PAN yaitu AD/ART," tandas Loilatu.
Bahwa DPD PAN Bursel kemudian secara tegas yang disampaikan oleh DPP lewat surat DPP nomor : PAN/B/KU-SJ/006/1/2019 tertanggal 31 Januari 2019 dengan perihal Penegasan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel Provinsi Maluku yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno sebagai Sekertaris Jenderal.
"Itu menegaskan dengan jelas, menerangkan meluruskan dengan jelas bahwa kepengurusan yang sah itu adalah kepengurusan dibawa kepemimpinan saya dan La Hamidi dan bendahara saudara Fadli Solissa," sebutnya.
Dikatakan, kepengurusan ini telah didaftarkan oleh DPP PAN ke KPU RI ketika verifikasi partai politik.
"Kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim diri, itu adalah perbuatan yang bertentangan atau perbuatan yang melanggar hukum," tandas Loilatu lagi.
Loilatu pertegas kepada lembaga penyelenggara pemilu (KPUD) maupun Bawaslu, bahwa surat DPP PAN sangat jelas ditujukan kepada KPUD Bursel.
Kata dia, apapun yang berkaitan dengan tahapan penyelenggara pemilu yang semestinya dikonfrontir adalah kepengurusan yang telah ditegaskan oleh DPP PAN lewat surat DPP PAN nomor 006 2019 itu.
"Dan kami tegaskan, bahwa KPU Buru Selatan tidak boleh yang kemudian bersifat ambigu, seolah-oleh mereka dibayangi bahwa kepengurusan PAN itu masih ada kepengurusan ganda," ujarnya.
Ditegaskan, di dalam aturan AD/ART PAN jelas diatur dalam pasal 34 bahwa, peraturan yang paling tertinggi adalah AD/ART.
Loilatu menjelaskan, DPP PAN diberikan kewenangan didalam AD/ART sudah clear menjelaskan bahwa, bisa membatalkan, meluruskan dan memperbaiki keputusan DPW PAN. Dan surat itu bentuk kewenangan AD/ART untuk meluruskan apa yang selama ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak punya legal standing.
"Kami pertegas sekali lagi, kelompok yang mengatas namakan DPD PAN Kabupaten Buru Selatan, itu adalah ilegal dan inkonstitusional. Dan apapun prodak dari mereka, itu tidak punya pijakan hukum, batal demi hukum. Bukan bisa dibatalkan tetapi batal demi hukum, “ jelasnya.
"Karena secara hirarki, yang namanya peraturan dibawa yang bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, maka batal demi hukum," ujarnya.
Dia menghimbau pihak-pihak yang mengatas namakan DPD PAN Bursel untuk sesegera mungkin insaf .
sebab pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada Fadli Solissa selaku Bendahara DPD PAN Bursel yang telah melakukan langkah inkonstitusional membawa dan menyebarkan atribut partai mengatas namakan DPD PAN Bursel.
"Kami telah memberikan sanksi, baik peringatan pertama dan peringatan kedua telah kami layangkan tadi," kata Loilatu.
Dikatakan, apapun produk yang mereka (kelompok lain) hasilkan sampai surat menyurat sampai pada pokok permasalahan pergantian antar waktu (PAW), itu batal demi hukum.
"Kami berharap kepada KPUD Buru Selatan dan pimpinan DPRD Buru Selatan untuk arif dan bijaksana menyikapi kondisi ini," pintanya.
Bahwa apa yang telah diusulkan oleh kelompok yang mengatas namakan DPD PAN Bursel tidak memiliki legal standing, dan proses itu harus dibatalkan.
Jelasnya, karena proses PAW, pihaknya sedang menunggu balasan DPP PAN terkait dengan surat mereka yang telah dilayangkan ke DPP PAN untuk mengkonfrontir, mengkonfirmasi, memohon klarifikasi penjelasan surat DPP PAN terkait PAW.
"Bila surat itu sudah ada balasannya dan DPP PAN mengarahkan apa yang diarahkan DPP PAN apapun hasilnya kami tetap taati dan laksanakan," ujarnya.
Dan sepanjang belum ada surat tersebut, maka pihaknya berharap kepada KPUD dan DPRD harus menahan diri untuk kemudian tidak memproses PAW.
Selanjutnya, kalaupun KPUD dan DPRD itu kemudian memaksakan PAW tetap jalan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak yang dikorbankan untuk menempuh upayah hukum.
"Kami bisa mengadukan KPUD ke DKPP dan bisa meng-PTUN-kan yang diputuskan oleh KPUD dan DPRD," ancamnya.
Ia juga berharap kepada Gubernur Maluku untuk apapun bentuk surat yang kemudian dilayangkan terkait dengan PAW untuk dapat bersabar menunggu penjelasan dari DPP PAN.
Dalam keterangannya juga, Loilatu menghubungi Panwil/Korwil Maluku/Maluku Utara Abdul Mutalip Tuanaya. Dalam dialog antar telepon celular kepada wartawan Tuanaya menegaskan Ketua DPD PAN Bursel Ahmadan Loilatu dan La Hamidi adalah sah.
Ketegasan Tuanaya ini disampaikannya langsung dalam konprensi pers melalui hubungn telepon melalui pengeras spiker dan didengar saat itu.
Ditegaskan, kepengurusan DPD PAN Buru Selatan berdasarkan surat DPP PAN yang telah ada itu merupakan penegasan kepada KPUD Buru Selatan.
Bahwa yang diakui sebagai pengurus DPD PAN Bursel itu pada saat pendaftaran verifikasi partai politik. Dengan ketuanya, Dhani (Ahmadan Loikatu) dan sekertarisnya La Hamidi.
Selain itu, dipertegas lagi oleh Zainudin Temarwut selaku Ketua Bapilu PAN Bursel dan Hanafi Monny
selaku Wakil ketua DPD PAN Bursel yang menyatakan bahwa, kepengurusan kepemimpinan DPD PAN Bursel Ahmadan Loilatu adalah sah dan kelompok yang mengatasnamakan pengerus DPD PAN Bursel adalah ilegal.(AZMI)
from Berita Maluku Online Kelompok DPD PAN Bursel M.Taha Latar Ilegal - Berita Harian Teratas