Ilustrasi |
Pasalnya, dana bagi hasil dari Hak Pegusaha Hutan (HPH) PT. KJB selama beberapa tahun (Sejak tahun 2009 – 2015) tak jelas arahnya, diduga dikelola tidak sesuai harapan, sehingga berimbas bagi pemasukkan kas daerah, sehingga menjadi pembicaraan hangat warga di kabupaten julukan duan lolat itu.
Setiap tahun dana bagi hasil yang digelontorkan pihak perusahaan untuk masuk ke kas daerah berjumlah miliaran rupiah, termasuk yang diberikan kepada dua desa di Pulau Yamdena yakni Desa Arma dan Watmury.
“Untuk itu, kita minta pihak berwajib dapat mengusut persoalan ini sebab ini menyangkut keuangan daerah,” kata, salah satu warga Tanimbar yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media ini, Selasa (19/2/2019).
Kasat Serse Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jhonatan Sutrisno yang dihubungi, Selasa (19/2/2019) mengatakan, pihak Polres Kepulauan Tanimbar telah mengundang beberapa pejabat teras di kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memberikan klarifikasi soal dana Pengelolaan Sumber Daya Hasil Hutan (PSDH-DR) dan Dana Reboisasi Hutan Yamdena.
Perwira polisi ini mengatakan undangan untuk mendatangkan sejumlah pejabat teras tersebut hanya untuk memberikan klarifikasi saja ke pada pihaknya. Akan tetapi, kata dia, apabila nanti terdapat kerugian negara dalam persoalan ini maka pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengusut kemana dana tersebut tersalur.
Yang jelas kata dia, pihak Polres Kepulauan Tanimbar akan mengaudit dana Pengelolaan Sumber Daya Hasil Hutan-Dana Reboisasi ini.
Diakui, sudah sebulan pihaknya telah mengundang beberapa pejabat, dan malah sampai saat ini pihak Polres Kepulauan Tanimbar masih eksis untuk meminta keterangan terutama sejumlah pihak pada dinas terkait dengan masalah PSDH-DR. (EB)
from Berita Maluku Online Warga Minta Usut Dana Bagi Hasil Pengelolaan Hutan Yamdena - Berita Harian Teratas