AMBON - BERITA MALUKU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan tidak ada kepala daerah di Maluku yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagaimana yang terjadi pada 18 kepala daerah.
Hal ini disampaikan, Koordinator KPK Wilayah IX (Sulawei Utara, Sulawesi Tengah, Maluku dan Maluku Utara), Budi Waluya pada rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah se-Provinsi Maluku, yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, Rabu (27/3).
Dikesempatan itu juga, Waluyo menyentil soal munculnya trend modus baru tindak pidana korupsi yakni jual beli jabatan dilingkup pemerintahan.
Termasuk Maluku, kata dia, ada beberapa daerah di Maluku yang ditemukan penyimpangan. Namun sudah dibenahi.
Ia berharap Inspektorat bisa bekerja secara profesional. Sehingga hasil temuan investigasi bisa dikomunikasikan ke Kementerian.
Sementara menyangkut transaksi non tunai, dbeberkannya, dari 12 Pemda di Maluku, baru dua daerah yang menyampaikan laporan transaksi non tunai.
Dikatakan, kedua Pemda yang sudah menyampaikan transaksi non tunai, yakni Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Tual. Sedangkan 10 Pemda lainnya belum menyampaikan laporan dimaksud.
Dijelaskan, transaksi non tunai merupakan implementasi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, penyampaian transaksi non tunai merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"Dengan transaksi non tunai, bendahara tidak banyak lagi menyimpan uang di khasnya dan ini juga mencegah orang untuk berbuat korupsi, menggelapkan uang dan sebagainya," tuturnya.
Untuk itu, dirinya mengharapkan adanya respon baik dari Pemda untuk menyampaikan laporan transaksi non tunai di daerahnya masing-masing.
Selain itu, dirinya mengajak pemda untuk bisa mengakses apkikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang didalamnya terdapat capain rencana aksi dari masing-masing Pemda.
Jelasnya, capaian kinerja dari Pemda di Maluku belum terlalu baik. Ini terbukti, capaian kinerja Pemprov Maluku masih dibawah 24 persen, Pemkab Malra 35 persen, Pemkab Malteng 34 persen dan paling rendah kabuapten buru, dikarenakan ada beberapan sektor angkanya masing nol persen, salah satunya pengadaan barang dan jasa.
"Hasil itu sesuai peta, dan pemda di Maluku masih masuk zona merah. Jadi zona merah dari 0-25 persen, zona kuning 25-50 persen, zona hijau, 50-75 persen dan zona hijau tua 75 persen," ucapnya.
Walaupun demikian, dirinya mengungkapkan tidak mungkin realisasi capaian Mauluku seperti itu, mungkin saja terkendala dalam menginput data.
"Bisa jadi karna sifatnya apkikasi, mau input kadang-kadang jaringan susah, sehingga berpengaruh dalam menginput data," akuinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan konfirmasi capaian-capaian kinerja dari masing-masing daerah, mungkin saja ada terjadi peningkatan.
"Jadi dalam bulan April aplikasi MCP akan dibuka dan admin masing-masing daerah bisa menginput capaiannya seperti apa untuk kami verifikasi lagi. Mudah-mudahan ada peningkatan," harapnya.
Hal ini disampaikan, Koordinator KPK Wilayah IX (Sulawei Utara, Sulawesi Tengah, Maluku dan Maluku Utara), Budi Waluya pada rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah se-Provinsi Maluku, yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, Rabu (27/3).
Dikesempatan itu juga, Waluyo menyentil soal munculnya trend modus baru tindak pidana korupsi yakni jual beli jabatan dilingkup pemerintahan.
Termasuk Maluku, kata dia, ada beberapa daerah di Maluku yang ditemukan penyimpangan. Namun sudah dibenahi.
Ia berharap Inspektorat bisa bekerja secara profesional. Sehingga hasil temuan investigasi bisa dikomunikasikan ke Kementerian.
Sementara menyangkut transaksi non tunai, dbeberkannya, dari 12 Pemda di Maluku, baru dua daerah yang menyampaikan laporan transaksi non tunai.
Dikatakan, kedua Pemda yang sudah menyampaikan transaksi non tunai, yakni Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Tual. Sedangkan 10 Pemda lainnya belum menyampaikan laporan dimaksud.
Dijelaskan, transaksi non tunai merupakan implementasi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, penyampaian transaksi non tunai merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"Dengan transaksi non tunai, bendahara tidak banyak lagi menyimpan uang di khasnya dan ini juga mencegah orang untuk berbuat korupsi, menggelapkan uang dan sebagainya," tuturnya.
Untuk itu, dirinya mengharapkan adanya respon baik dari Pemda untuk menyampaikan laporan transaksi non tunai di daerahnya masing-masing.
Selain itu, dirinya mengajak pemda untuk bisa mengakses apkikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang didalamnya terdapat capain rencana aksi dari masing-masing Pemda.
Jelasnya, capaian kinerja dari Pemda di Maluku belum terlalu baik. Ini terbukti, capaian kinerja Pemprov Maluku masih dibawah 24 persen, Pemkab Malra 35 persen, Pemkab Malteng 34 persen dan paling rendah kabuapten buru, dikarenakan ada beberapan sektor angkanya masing nol persen, salah satunya pengadaan barang dan jasa.
"Hasil itu sesuai peta, dan pemda di Maluku masih masuk zona merah. Jadi zona merah dari 0-25 persen, zona kuning 25-50 persen, zona hijau, 50-75 persen dan zona hijau tua 75 persen," ucapnya.
Walaupun demikian, dirinya mengungkapkan tidak mungkin realisasi capaian Mauluku seperti itu, mungkin saja terkendala dalam menginput data.
"Bisa jadi karna sifatnya apkikasi, mau input kadang-kadang jaringan susah, sehingga berpengaruh dalam menginput data," akuinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan konfirmasi capaian-capaian kinerja dari masing-masing daerah, mungkin saja ada terjadi peningkatan.
"Jadi dalam bulan April aplikasi MCP akan dibuka dan admin masing-masing daerah bisa menginput capaiannya seperti apa untuk kami verifikasi lagi. Mudah-mudahan ada peningkatan," harapnya.
from Berita Maluku Online KPK: Mudah-Mudahan Tidak Ada Terjadi OTT Kepala Daerah di Maluku - Berita Harian Teratas