AMBON - BERITA MALUKU. Anggota Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Hamdani Laturua mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku, untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kontraktor yang mengerjakan gedung pusat perpustakaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
"Ini bukan soal bencana semata. Khan nanti yang menyatakan itu bencana ataukah bukan adalah instansi terkait. Nah, awal untuk membangun bangunan di atas sebidang tanah itu, dibutuhkan kajian dari tim perencanaan dan teknis. Dengan demikian, maka tim teknis dan perencanaan serta kontraktor pelaksana harus dipanggil dan diperiksa, karena kelalaian ini," kata Laturua kepada wartawan, di sela-sela peninjauan yang dilakukan Komisi C DPRD Provinsi Maluku ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN), di kawasan IAIN, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, tim teknis dan tim perencanaan bertugas untuk mengukur sejauhmana kekuatan tanah, yang dijadikan untuk lokasi pembangunan gedung dimaksud. Pertanyaannya? apakah proses analisa hingga perencanaan dilakukan ataukah tidak.
"Jangan sampai pihak IAIN Ambon membeli tanah murah dari masyarakat, lalu ada anggaran yang besar dari pemerintah pusat, kemudian buru-buru dibangun, tanpa memikirkan efek-efek seperti ini. Oleh karena itu, jangan kita menjustifikasi bahwa ini karena bebencana alam. Bagi saya, ini ada kelalaian manusia didalamnya," kata Laturua kesal.
Soal kemungkin DPRD Provinsi Maluku akan merekomendasikan persoalan ini ke ranah hukum, Laturua menegaskan, salah satu isi rekomendasi DPRD Provinsi Maluku menjurus ke arah itu.
"Nah, khan ada 5 point rekomendasi yang telah disampaikan. Salah satunya untuk persoalan ini. Ada desakan agar Pemerintah Provinsi Maluku memanggil kontraktor, tim perencanaan dan tim teknis, untuk mengkaji ulang masalah ini," tandas dia.
Ditempat yang sama, Rektor IAIN Ambon, Hasbullah Toisuta mengaku mendukung, langkah DPRD dan Pemprov Maluku untuk memproses hukum pihak-pihak terkait, yang berada dibalik pembangunan gedung IAIN Ambon.
"Apa yang sudah direkomendasikan pemda dan DPRD serta kajiannya seperti apa, ya kita dukung saja," kata dia singkat.
"Ini bukan soal bencana semata. Khan nanti yang menyatakan itu bencana ataukah bukan adalah instansi terkait. Nah, awal untuk membangun bangunan di atas sebidang tanah itu, dibutuhkan kajian dari tim perencanaan dan teknis. Dengan demikian, maka tim teknis dan perencanaan serta kontraktor pelaksana harus dipanggil dan diperiksa, karena kelalaian ini," kata Laturua kepada wartawan, di sela-sela peninjauan yang dilakukan Komisi C DPRD Provinsi Maluku ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN), di kawasan IAIN, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, tim teknis dan tim perencanaan bertugas untuk mengukur sejauhmana kekuatan tanah, yang dijadikan untuk lokasi pembangunan gedung dimaksud. Pertanyaannya? apakah proses analisa hingga perencanaan dilakukan ataukah tidak.
"Jangan sampai pihak IAIN Ambon membeli tanah murah dari masyarakat, lalu ada anggaran yang besar dari pemerintah pusat, kemudian buru-buru dibangun, tanpa memikirkan efek-efek seperti ini. Oleh karena itu, jangan kita menjustifikasi bahwa ini karena bebencana alam. Bagi saya, ini ada kelalaian manusia didalamnya," kata Laturua kesal.
Soal kemungkin DPRD Provinsi Maluku akan merekomendasikan persoalan ini ke ranah hukum, Laturua menegaskan, salah satu isi rekomendasi DPRD Provinsi Maluku menjurus ke arah itu.
"Nah, khan ada 5 point rekomendasi yang telah disampaikan. Salah satunya untuk persoalan ini. Ada desakan agar Pemerintah Provinsi Maluku memanggil kontraktor, tim perencanaan dan tim teknis, untuk mengkaji ulang masalah ini," tandas dia.
Ditempat yang sama, Rektor IAIN Ambon, Hasbullah Toisuta mengaku mendukung, langkah DPRD dan Pemprov Maluku untuk memproses hukum pihak-pihak terkait, yang berada dibalik pembangunan gedung IAIN Ambon.
"Apa yang sudah direkomendasikan pemda dan DPRD serta kajiannya seperti apa, ya kita dukung saja," kata dia singkat.
from Berita Maluku Online Komisi C Desak Proses Hukum Kontraktor Yang Bangun Gedung IAIN Ambon - Berita Harian Teratas