AMBON - BERITA MALUKU. Komisi C DPRD Provinsi Maluku mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan proses pengusutan, akibat ambruknya gedung Pusat Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, sebagai akibat dari pergeseran tanah beberapa waktu lalu.
"Langkah Kejati Maluku untuk mengusut masalah ini sangat tepat. Saya kira, kontraktor harus bertanggung jawab terhadap masalah ini," kata Anggota Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Francois Orno kepada wartawan, di Ambon, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, sangat disayangkan jika gedung yang baru saja selesai dibangun tiba-tiba bisa ambruk. Dia menduga, konstruksi bangunan yang tidak sesuai bestek sebagai salah satu faktor penyebab.
Selain itu, lanjut dia, konsultan perencana dan tim teknis juga harus diperiksa, lantaran atas analisa keduanya, maka kontraktor berani untuk membangun bangun di daerah, yang seharusnya tidak boleh ada pembangunan.
"Kontraktor, konsultan perencana dan tim teknis bagi saya harus diperiksa, sehingga bisa diketahui dengan pasti, siapa yang sebenarnya bersalah. Namun, saya minta tim penyidik Kejati Maluku harus transparan untuk menyampaikan ke publik, soal hasil penyelidikan agar bisa terus dikawal," tandas dia.
Untuk diketahui, Tim Penyelidik Kejati Maluku saat ini sementara mempelajari hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, berkaitan dengan proyek pembangunan gedung auditorium Kampus IAIN Ambon. Kejati tengah mempelajari hasil audit tersebut.
Selain mempelajari hasil audit dari BPKP, Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen proyek tahun 2017 sebesar Rp 14.984.000.000 yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR.
"Langkah Kejati Maluku untuk mengusut masalah ini sangat tepat. Saya kira, kontraktor harus bertanggung jawab terhadap masalah ini," kata Anggota Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Francois Orno kepada wartawan, di Ambon, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, sangat disayangkan jika gedung yang baru saja selesai dibangun tiba-tiba bisa ambruk. Dia menduga, konstruksi bangunan yang tidak sesuai bestek sebagai salah satu faktor penyebab.
Selain itu, lanjut dia, konsultan perencana dan tim teknis juga harus diperiksa, lantaran atas analisa keduanya, maka kontraktor berani untuk membangun bangun di daerah, yang seharusnya tidak boleh ada pembangunan.
"Kontraktor, konsultan perencana dan tim teknis bagi saya harus diperiksa, sehingga bisa diketahui dengan pasti, siapa yang sebenarnya bersalah. Namun, saya minta tim penyidik Kejati Maluku harus transparan untuk menyampaikan ke publik, soal hasil penyelidikan agar bisa terus dikawal," tandas dia.
Untuk diketahui, Tim Penyelidik Kejati Maluku saat ini sementara mempelajari hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, berkaitan dengan proyek pembangunan gedung auditorium Kampus IAIN Ambon. Kejati tengah mempelajari hasil audit tersebut.
Selain mempelajari hasil audit dari BPKP, Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen proyek tahun 2017 sebesar Rp 14.984.000.000 yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR.
from Berita Maluku Online Komisi C: Pengusutan Ambruknya Gedung IAIN Ambon Langkah yang Tepat - Berita Harian Teratas