AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Drs. M. Aris Purnomo mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan pusat penelitian kesehatan Universitas Indonesia, angka prevelensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Maluku tahun 2017 sebesar 1,59 persen atau setara dengan 19.573 orang.
"Survei tersebut menunjukan provinsi Maluku menempati urutan posisi ke-24 dari 34 provinsi di Indonesia," jelas Purnomo dalam laporannya, pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), yang berlangsung di baileo Siwalima, Karang Panjang, Ambon, Selasa (09/07/2019).
Dikatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masyarakat menunjukan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas mencakup kalangan anak-anak, remaja, generasi muda, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, anggota DPRD, tukang ojek, buruh, hingga kerentanan dilingkungan rumah tangga.
Dirinya menuturkan, sepanjang tahun 2018, BNN Provinsi Maluku telah melaksanakan tugas dibidang demand reduction sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkotika antara lain, pencanangan desa bersih narkotika sebagai program prioritas yang dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kegiatan pemerintah desa, dengan mensinergikan organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa untuk membentuk relawan anti narkotika dan agen pemilihan dari unsur masyarakat desa atau kelompok masyarakat.
Selain itu, BNN Provinsi Maluku memiliki media online berupa website dan media sosial, berbagai sarana pendekatan kepada generasi milenial karena merupakan media yang paling efektif, serta bersinergitas dengan lapas dan rutan terkait pelaksanaan rehabilitasi yang dikuatkan dengan perjanjian kerjasama dengan direktorat jenderal permasyarakatan kementerian Hukum dan HAM tentang rehabilitasi narkotika bagi tahanan, warga binaan permasyarakatan dan petuas permasyarakatan sebagai upaya dalam menyikapi permasalahan narkotika di lapas.
Sedangkan dibidang Supply peduction, Jelasnya BNN Provinsi Maluku, Polda Maluku, serta instansi terkait, bekerjasama dalam melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika, yaitu periode Januari sampai dengan Desember 2018, telah terungkap 153 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 179 orang. Hal ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkotika dan komitmen yang tegas serta kerja keras dalam memberantas jaringan narkoba.
Sebagai leading sector dalam penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pihaknya juga turut memberdayakan daerah rawan narkotika sebagai kawasan yang bersih narkotika, yaitu dengan mendorong dan memberikan pelatihan bagi warga di daerah rawan narkotika dengan membuat ketrampilan, sehingga meningkatkan kehidupan roda perekonomian keluarga. BNN Provinsi Maluku difasilitasi dalam penyediaan lahan untuk pembangunan tempat rehabilitasi rawat inap di provinsi Maluku, serta pemerintah daerah mendorong rumah sakit khusus daerah provinsi Maluku utuk menyediakan pelayanan rehabilitasi rawat inap. Begitu juga pemerintah daerah menghibahkan tanah kantor BNN Provinsi Maluku yang saat ini masih berstatus pinjam pakai sehingga kantor BNN Provinsi Maluku memiliki status hukum yang jelas.
"Survei tersebut menunjukan provinsi Maluku menempati urutan posisi ke-24 dari 34 provinsi di Indonesia," jelas Purnomo dalam laporannya, pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), yang berlangsung di baileo Siwalima, Karang Panjang, Ambon, Selasa (09/07/2019).
Dikatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masyarakat menunjukan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas mencakup kalangan anak-anak, remaja, generasi muda, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, anggota DPRD, tukang ojek, buruh, hingga kerentanan dilingkungan rumah tangga.
Dirinya menuturkan, sepanjang tahun 2018, BNN Provinsi Maluku telah melaksanakan tugas dibidang demand reduction sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkotika antara lain, pencanangan desa bersih narkotika sebagai program prioritas yang dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kegiatan pemerintah desa, dengan mensinergikan organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa untuk membentuk relawan anti narkotika dan agen pemilihan dari unsur masyarakat desa atau kelompok masyarakat.
Selain itu, BNN Provinsi Maluku memiliki media online berupa website dan media sosial, berbagai sarana pendekatan kepada generasi milenial karena merupakan media yang paling efektif, serta bersinergitas dengan lapas dan rutan terkait pelaksanaan rehabilitasi yang dikuatkan dengan perjanjian kerjasama dengan direktorat jenderal permasyarakatan kementerian Hukum dan HAM tentang rehabilitasi narkotika bagi tahanan, warga binaan permasyarakatan dan petuas permasyarakatan sebagai upaya dalam menyikapi permasalahan narkotika di lapas.
Sedangkan dibidang Supply peduction, Jelasnya BNN Provinsi Maluku, Polda Maluku, serta instansi terkait, bekerjasama dalam melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika, yaitu periode Januari sampai dengan Desember 2018, telah terungkap 153 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 179 orang. Hal ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkotika dan komitmen yang tegas serta kerja keras dalam memberantas jaringan narkoba.
Sebagai leading sector dalam penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pihaknya juga turut memberdayakan daerah rawan narkotika sebagai kawasan yang bersih narkotika, yaitu dengan mendorong dan memberikan pelatihan bagi warga di daerah rawan narkotika dengan membuat ketrampilan, sehingga meningkatkan kehidupan roda perekonomian keluarga. BNN Provinsi Maluku difasilitasi dalam penyediaan lahan untuk pembangunan tempat rehabilitasi rawat inap di provinsi Maluku, serta pemerintah daerah mendorong rumah sakit khusus daerah provinsi Maluku utuk menyediakan pelayanan rehabilitasi rawat inap. Begitu juga pemerintah daerah menghibahkan tanah kantor BNN Provinsi Maluku yang saat ini masih berstatus pinjam pakai sehingga kantor BNN Provinsi Maluku memiliki status hukum yang jelas.
from Berita Maluku Online Maluku Termasuk Penyalahgunaan Narkoba Tertinggi di Indonesia - Berita Harian Teratas