AMBON - BERITA MALUKU. Badan Keahlian DPR RI, menugaskan Pusat pemanatauan pelaksanaan Undang-Undang untuk melaksanakan pengumpulan data dan informasi berkenaan dengan pemantauan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di Provinsi Maluku.
Selain bertemu dengan Pemerintah Provinsi Maluku, tim yang diketuai Rudi Rochmansyah Kepala Pusat Pemantauan pelaksanaan UU, juga bertemu dengan beberapa institusi lainnya, yaitu Universitas Pattimura, Majelis Latupati Maluku, BPK Perwakilan Maluku, BPKP Maluku, dan kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Usai rapat di lantai II kantor Gubernur Maluku, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat - Pemerintah Desa, Provinsi Maluku, Rusdi Ambon mengatakan, maksud dan tujuan kunjungan tim ini, yakni untuk memperoleh data dan informasi secara normatif dan empirik mengenai pelaksanaan UU desa dan permasalahan yang dihadapi, untuk memperoleh data dan informnasi secara normatif dan emperik mengenai efektifitas pelaksanaan UU Desa serta kendala-kendalannya, untuk memperoleh data dan informasi peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU DEsa, serta memperoleh data mengenai potensi UU DEsa dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Tadi sudah disampaikan pelaksanaan di desa sudah sesuai dengan seluruh peraturan UU maupun peraturan menteri. Yang jelas diinginkan kedepan harmonisasi antara Kementerian Desa dan kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintahan Desa, agar pelaksanaanya kebawah berjalan dengan lancar," ujarnya.
Termasuk menurutnya, pelaksanannya dana desa juga sudah berjalan secara efektif. Hanya saja diakuinya, dari hasil evaluasi ada beberapa kendala dalam pelaksanaan dana desa.
"Dana desa itu sangat efektif, karena pemanfaatan untuk masyarakat di desa. Cuma dalam pelaksanaan menemui beberapa kendala, dana desa dikucurkan langsung dari pusat ke kabupaten/kota, tidak transit di provinsi. Jadi dari hasil evaluasi sangat bermanfaat, namun juga masalah banyak. Masalah ini yang mempunyai kewenangan audit yang bisa memaparkan ini, kami tidak bisa," ungkapnya.
Selain bertemu dengan Pemerintah Provinsi Maluku, tim yang diketuai Rudi Rochmansyah Kepala Pusat Pemantauan pelaksanaan UU, juga bertemu dengan beberapa institusi lainnya, yaitu Universitas Pattimura, Majelis Latupati Maluku, BPK Perwakilan Maluku, BPKP Maluku, dan kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Usai rapat di lantai II kantor Gubernur Maluku, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat - Pemerintah Desa, Provinsi Maluku, Rusdi Ambon mengatakan, maksud dan tujuan kunjungan tim ini, yakni untuk memperoleh data dan informasi secara normatif dan empirik mengenai pelaksanaan UU desa dan permasalahan yang dihadapi, untuk memperoleh data dan informnasi secara normatif dan emperik mengenai efektifitas pelaksanaan UU Desa serta kendala-kendalannya, untuk memperoleh data dan informasi peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU DEsa, serta memperoleh data mengenai potensi UU DEsa dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Tadi sudah disampaikan pelaksanaan di desa sudah sesuai dengan seluruh peraturan UU maupun peraturan menteri. Yang jelas diinginkan kedepan harmonisasi antara Kementerian Desa dan kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintahan Desa, agar pelaksanaanya kebawah berjalan dengan lancar," ujarnya.
Termasuk menurutnya, pelaksanannya dana desa juga sudah berjalan secara efektif. Hanya saja diakuinya, dari hasil evaluasi ada beberapa kendala dalam pelaksanaan dana desa.
"Dana desa itu sangat efektif, karena pemanfaatan untuk masyarakat di desa. Cuma dalam pelaksanaan menemui beberapa kendala, dana desa dikucurkan langsung dari pusat ke kabupaten/kota, tidak transit di provinsi. Jadi dari hasil evaluasi sangat bermanfaat, namun juga masalah banyak. Masalah ini yang mempunyai kewenangan audit yang bisa memaparkan ini, kami tidak bisa," ungkapnya.
from Berita Maluku Online Badan Keahlian DPR RI Tugaskan Pusat Pemantau Pelaksanaan UU di Maluku - Berita Harian Teratas