AMBON - BERITA MALUKU. Pendapatan Daerah Maluku tahun 2020, direncanakan sebesar Rp3,36 trilyun. Hal itu dikatakan Wakil Guernur Maluku, Barnabas Orno saat Rapat Paripurna DPRD Maluku, dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi Maluku tahun 2020, berlangsung di ruang Paripurna DPRD Maluku, Karpan, Ambon, Jumat (22/11/2019).
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2020, sangat dipengaruhi oleh dinamika perkembangan perekonomian makro, dan arah kebijakan, baik di tingkat nasional maupun provinsi," ungkanya.
Dikatakan, berdasarkan perkembangan perekonomian daerah, dalam tahun 2019, serta asumsi-asumsi makro ekonomi tahun 2020, baik di tingkat nasional maupun daerah, maka Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp3,36 trilyiun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp3,19 triliyun.
"Rencana Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2020 meliputi, Pendapatan Asli Daerah tahun 2020 sebesar Rp511,65 milyar, lebih besar dari tahun 2019, yang sebesar Rp507,67 milyar, atau naik sebesar 0,78 persen," ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa Dana Perimbangan naik menjadi Rp2,84 trilyun pada tahun 2020 lebih tinggi dari tahun 2019 yang sebesar Rp2,68 trilyun atau naik sebesar 6,07 persen. Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, direncanakan sebesar Rp3,14 milyar, lebih rendah dari tahun 2019 atau turun sebesar 15,79 persen.
"Untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan tersebut, maka Kebijakan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku tahun 2020, akan diprioritaskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan," kata Orno.
Selain itu, mengacu pada kebijakan belanja, maka Belanja Pemerintah Daerah Prvinsi Maluku tahun 2020, direncanakan sebesar Rp3,35 trilyun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2019, yang sebesar Rp3,20 trilyun atau naik sebesar 4,45 persen.
Untuk kelompok Belanja Tidak Langsung kata Orno, direncanakan sebesar Rp1,75 trilyun, lebih tinggi dari tahun 2019 yang sebesar Rp1,70 trilyun atau nai sebesar 3,27 persen, dan Belanja Langsung tahun 2020 direncanakan sebesar Rp1,60 trilyun, lebih tinggi dari tahun 2019 yang sebesar Rp1,51 trilyun atau naik 5,77 persen.
"Kenaikkan yang terjadi pada Belanja Tidak Langsung, terutama pos belanja pegawai, sebagai konsekuensi pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi, sesuai amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dan juga disebabkan karena adanya rekrutmen CPNS tahun 2019, yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2019 ini, sehingga menyebabkan proporsi belanja tidak langsung mengalami kenaikan yang cukup besar," ungkap Orno.
Dari gambaran pendapatan Daerah tahun 2020 yang sebesar Rp3,36 trilyun, jika dibandingkan dengan Belanja Daerah tahun 2020 yang sebesar Rp3,35 trilyun, maka direncanakan terjadi surplus anggaran sebesar Rp7,00 milyar.
Dikatakan, untuk pembiayaan daerah, yang merupakan transaksi keuangan, dalam rangka menutup devisit atau memanfaatkan surplus anggaran, dapat digambarkan sebagai berikut; yakni Pertama, pada sisi pembiayaan yang merupakan Penerimaan Daerah yang bersumer dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya, dalam tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp6,70 milyar.
Kedua, pembiayaan yang merupakan pengeluaran daerah pada tahun 2020, diproyeksikan sebesar Rp13,70.
"Dari gambaran Pembiayaan Daerah tersebut, maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar minus Rp7,00 milyar. Dengan demikian, maka surplus Anggaran Tahun 2020 yang sebesar Rp7,00 milyar, sebagai akibat dari pelampauan kemampuan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah dapat menutupi minus pembiayaan tersebut," jelasnya.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2020, sangat dipengaruhi oleh dinamika perkembangan perekonomian makro, dan arah kebijakan, baik di tingkat nasional maupun provinsi," ungkanya.
Dikatakan, berdasarkan perkembangan perekonomian daerah, dalam tahun 2019, serta asumsi-asumsi makro ekonomi tahun 2020, baik di tingkat nasional maupun daerah, maka Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp3,36 trilyiun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp3,19 triliyun.
"Rencana Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2020 meliputi, Pendapatan Asli Daerah tahun 2020 sebesar Rp511,65 milyar, lebih besar dari tahun 2019, yang sebesar Rp507,67 milyar, atau naik sebesar 0,78 persen," ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa Dana Perimbangan naik menjadi Rp2,84 trilyun pada tahun 2020 lebih tinggi dari tahun 2019 yang sebesar Rp2,68 trilyun atau naik sebesar 6,07 persen. Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, direncanakan sebesar Rp3,14 milyar, lebih rendah dari tahun 2019 atau turun sebesar 15,79 persen.
"Untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan tersebut, maka Kebijakan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku tahun 2020, akan diprioritaskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan," kata Orno.
Selain itu, mengacu pada kebijakan belanja, maka Belanja Pemerintah Daerah Prvinsi Maluku tahun 2020, direncanakan sebesar Rp3,35 trilyun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2019, yang sebesar Rp3,20 trilyun atau naik sebesar 4,45 persen.
Untuk kelompok Belanja Tidak Langsung kata Orno, direncanakan sebesar Rp1,75 trilyun, lebih tinggi dari tahun 2019 yang sebesar Rp1,70 trilyun atau nai sebesar 3,27 persen, dan Belanja Langsung tahun 2020 direncanakan sebesar Rp1,60 trilyun, lebih tinggi dari tahun 2019 yang sebesar Rp1,51 trilyun atau naik 5,77 persen.
"Kenaikkan yang terjadi pada Belanja Tidak Langsung, terutama pos belanja pegawai, sebagai konsekuensi pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi, sesuai amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dan juga disebabkan karena adanya rekrutmen CPNS tahun 2019, yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2019 ini, sehingga menyebabkan proporsi belanja tidak langsung mengalami kenaikan yang cukup besar," ungkap Orno.
Dari gambaran pendapatan Daerah tahun 2020 yang sebesar Rp3,36 trilyun, jika dibandingkan dengan Belanja Daerah tahun 2020 yang sebesar Rp3,35 trilyun, maka direncanakan terjadi surplus anggaran sebesar Rp7,00 milyar.
Dikatakan, untuk pembiayaan daerah, yang merupakan transaksi keuangan, dalam rangka menutup devisit atau memanfaatkan surplus anggaran, dapat digambarkan sebagai berikut; yakni Pertama, pada sisi pembiayaan yang merupakan Penerimaan Daerah yang bersumer dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya, dalam tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp6,70 milyar.
Kedua, pembiayaan yang merupakan pengeluaran daerah pada tahun 2020, diproyeksikan sebesar Rp13,70.
"Dari gambaran Pembiayaan Daerah tersebut, maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar minus Rp7,00 milyar. Dengan demikian, maka surplus Anggaran Tahun 2020 yang sebesar Rp7,00 milyar, sebagai akibat dari pelampauan kemampuan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah dapat menutupi minus pembiayaan tersebut," jelasnya.
from Berita Maluku Online Pendapatan Maluku Tahun 2020 Direncanakan Sebesar Rp3,36 Trilyun - Berita Harian Teratas