AMBON - BERITA MALUKU. Kekesalan sejumlah warga Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terkait kinerja sejumlah oknum Panitia Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga Rabu (25/3/2020), yang dinilai tak mengikuti prosedur resmi tentang tata cara pencalonan pemilihan pemimpin di lembaga kemasyarakatan tingkat bawah di kelurahan ini, akhirnya disikapi serius oleh Lurah Kudamati, Ricky Manuel.
Lurah low profile ini akhirnya angkat bicara soal proses pemilihan calon Ketua RT yang dinilai warga tak sesuai aturan ini.
Dia mengatakan, tata cara pemilihan Ketua RT/RW mulai dari proses awal hingga seterusnya, itu semuanya sesuai aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon, tepatnya Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Arahan saya sudah jelas untuk semua panitia pemilihan Ketua RT/RW, bahwa dalam hal ini semua harus mengikuti petunjuk teknis sesuai aturan Perda,” kata Manuel.
Lurah menduga, terkadang ada oknum panitia belum memahami arahannya soal aturan tersebut, sehingga mereka terkadang terfokus dengan aturan lama, yang penting proses pemilihan Ketua RT/RW berjalan sesuai keinginan.
Menyinggung pihak Panitia Pemilihan Ketua Ketua RT.006/04 Kelurahan Kudamati pimpinan M. Suripatty dan Alex Frans yang dinilai warga tak objektif dan juga tak mengikuti Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 untuk proses pencalonan Ketua RT.006/04, Lurah menyatakan pihaknya akan menegur pihak panitia untuk harus bekerja sesuai aturan teknis yang ada.
Lurah berjanji akan menegur pihak panitia soal laporan warga. Intinya, kata dia, bila semua warga atau ada warga RT merasa keberatan dengan proses pemilihan karena diduga pihak panitia bertindak subjektif dan tidak sesuai Perda maka akan dibatalkan.
Ditambahkan, tak boleh ada panitia yang menujuk para calon untuk maju dicalonkan menjadi Ketua RT, sebab tugas panitia hanya mengikuti aturan, nanti warga yang mengusulkan calonnya masing-masing untuk nantinya dipilih. (e)
Lurah low profile ini akhirnya angkat bicara soal proses pemilihan calon Ketua RT yang dinilai warga tak sesuai aturan ini.
Dia mengatakan, tata cara pemilihan Ketua RT/RW mulai dari proses awal hingga seterusnya, itu semuanya sesuai aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon, tepatnya Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Arahan saya sudah jelas untuk semua panitia pemilihan Ketua RT/RW, bahwa dalam hal ini semua harus mengikuti petunjuk teknis sesuai aturan Perda,” kata Manuel.
Lurah menduga, terkadang ada oknum panitia belum memahami arahannya soal aturan tersebut, sehingga mereka terkadang terfokus dengan aturan lama, yang penting proses pemilihan Ketua RT/RW berjalan sesuai keinginan.
Menyinggung pihak Panitia Pemilihan Ketua Ketua RT.006/04 Kelurahan Kudamati pimpinan M. Suripatty dan Alex Frans yang dinilai warga tak objektif dan juga tak mengikuti Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 untuk proses pencalonan Ketua RT.006/04, Lurah menyatakan pihaknya akan menegur pihak panitia untuk harus bekerja sesuai aturan teknis yang ada.
Lurah berjanji akan menegur pihak panitia soal laporan warga. Intinya, kata dia, bila semua warga atau ada warga RT merasa keberatan dengan proses pemilihan karena diduga pihak panitia bertindak subjektif dan tidak sesuai Perda maka akan dibatalkan.
Ditambahkan, tak boleh ada panitia yang menujuk para calon untuk maju dicalonkan menjadi Ketua RT, sebab tugas panitia hanya mengikuti aturan, nanti warga yang mengusulkan calonnya masing-masing untuk nantinya dipilih. (e)
from Berita Maluku Online Tak Sesuai Aturan, Ini Kata Lurah Kudamati Ambon Soal Prosedur Pemilihan Ketua RT - Berita Harian Teratas