SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon melantik sebanyak tiga Penjabat Kepala Desa (Kades), sembilan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020-2026, serta sepuluh Anggota BPD Antar Waktu pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rabu (17/6) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kewarbotan.
Tiga Penjabat Kades yang dilantik Bupati Fatlolon tersebut yakni, Abner Masrikat dari Desa Kilon, Esau Laritmas dari Desa Labobar, Nompi Metalmety dari Desa Keliobar. Sedangkan sembilan Anggota BPD periode 2020-2026 yakni, Leontina Angwarmas, Frederikus Ratuanik, Ignasius Lefulefu, dan Leontina Tirel untuk Desa Meyano Das. Yoseph Titirloloby, Margaretha Batyefwal, Paulus Batyefwal, Wilhelmus Batsory, dan Fitus Turlel untuk Desa Meyano Bab. Kemudian, turut dilantik juga sepuluh Anggota BPD Antar Waktu, yakni Florense Rengrengulu, Elihut Lalin, dan Jahya Ratuarat dari Desa Kamatubun. Liberatus Bulurdity, Wilhelmina Titirloloby, dan Emi Sakliresy dari Desa Lorulun. Ditambah Ignasius Syompwain dari Desa Atubul Dol, Paulus Serin dan Yohanis Takndare asal Desa Arui Das, serta Wilem Laiyan dari Desa Bomaki.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa proses pelantikan ini dilakukan karena adanya halangan tetap, seperti masa tugas kades yang telah berakhir.
Karena itu, perlu ditunjuk seorang ASN sebagai penjabat untuk menjalankan pemerintahan di desa secara baik, dan juga ada kades yang melakukan penyalahgunaan keuangan dan tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, maka secara Undang-Undang harus diganti demi kelancaran pencarian keuangan desa. Dirinya juga mengajak kepada Penjabat Kades yang baru dilantik agar segera merangkul masyarakat.
Sebagai bupati, dirinya juga memperingatkan bahwa seorang Penjabat Kades tidak diperkenankan untuk maju sebagai Calon Kades, karena tugas Penjabat Kades adalah mempersiapkan pelantikan Kades Definitif. Penjabat Kades harus selalu berada di Desa. Sedangkan untuk anggota BPD, harus memahami fungsi tugas BPD, dan jangan sampai BPD berperan sebagai tugas lain diluar fungsinya. BPD harus memberikan saran kepada Kades agar roda pembangunan desa berjalan dengan baik, dan anggota BPD harus menjadi contoh kepada masyarakat.
"Tentang penghasilan kades, BPD, dan perangkat desa tiap tahun kita naikan, dan target kita di tahun 2021 ini gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD bisa mencapai lima juta, dengan tujuan agar Kades, BPD, dan perangkat desa tidak lagi mengganggu uang rakyat," janji Bupati Fatlolon.
Dirinya berharap, BPD jangan lagi membuat laporan fiktif, karena ada beberapa BPD yang melaporkan kades, akan tetapi saat dikroscek ternyata BPD dan kades ada masalah pribadi atau masalah antar keluarga. Harapan berikutnya, agar BPD dapat menghilangkan blok-blok di masyarakat pada desanya, agar desanya tidak terpecah belah.
"Karena anggota BPD ini adalah anak-anak Tanimbar yang telah ditunjuk Tuhan untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Kiranya Tuhan selalu menolong kita semua dalam tugas dan pengabdian pada bangsa dan negara serta kabupaten kita tercinta, teristimewa kepada desa tempat kita bekerja," tutup Fatlolon mengakhiri sambutannya. (ys)
Tiga Penjabat Kades yang dilantik Bupati Fatlolon tersebut yakni, Abner Masrikat dari Desa Kilon, Esau Laritmas dari Desa Labobar, Nompi Metalmety dari Desa Keliobar. Sedangkan sembilan Anggota BPD periode 2020-2026 yakni, Leontina Angwarmas, Frederikus Ratuanik, Ignasius Lefulefu, dan Leontina Tirel untuk Desa Meyano Das. Yoseph Titirloloby, Margaretha Batyefwal, Paulus Batyefwal, Wilhelmus Batsory, dan Fitus Turlel untuk Desa Meyano Bab. Kemudian, turut dilantik juga sepuluh Anggota BPD Antar Waktu, yakni Florense Rengrengulu, Elihut Lalin, dan Jahya Ratuarat dari Desa Kamatubun. Liberatus Bulurdity, Wilhelmina Titirloloby, dan Emi Sakliresy dari Desa Lorulun. Ditambah Ignasius Syompwain dari Desa Atubul Dol, Paulus Serin dan Yohanis Takndare asal Desa Arui Das, serta Wilem Laiyan dari Desa Bomaki.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa proses pelantikan ini dilakukan karena adanya halangan tetap, seperti masa tugas kades yang telah berakhir.
Karena itu, perlu ditunjuk seorang ASN sebagai penjabat untuk menjalankan pemerintahan di desa secara baik, dan juga ada kades yang melakukan penyalahgunaan keuangan dan tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, maka secara Undang-Undang harus diganti demi kelancaran pencarian keuangan desa. Dirinya juga mengajak kepada Penjabat Kades yang baru dilantik agar segera merangkul masyarakat.
Sebagai bupati, dirinya juga memperingatkan bahwa seorang Penjabat Kades tidak diperkenankan untuk maju sebagai Calon Kades, karena tugas Penjabat Kades adalah mempersiapkan pelantikan Kades Definitif. Penjabat Kades harus selalu berada di Desa. Sedangkan untuk anggota BPD, harus memahami fungsi tugas BPD, dan jangan sampai BPD berperan sebagai tugas lain diluar fungsinya. BPD harus memberikan saran kepada Kades agar roda pembangunan desa berjalan dengan baik, dan anggota BPD harus menjadi contoh kepada masyarakat.
"Tentang penghasilan kades, BPD, dan perangkat desa tiap tahun kita naikan, dan target kita di tahun 2021 ini gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD bisa mencapai lima juta, dengan tujuan agar Kades, BPD, dan perangkat desa tidak lagi mengganggu uang rakyat," janji Bupati Fatlolon.
Dirinya berharap, BPD jangan lagi membuat laporan fiktif, karena ada beberapa BPD yang melaporkan kades, akan tetapi saat dikroscek ternyata BPD dan kades ada masalah pribadi atau masalah antar keluarga. Harapan berikutnya, agar BPD dapat menghilangkan blok-blok di masyarakat pada desanya, agar desanya tidak terpecah belah.
"Karena anggota BPD ini adalah anak-anak Tanimbar yang telah ditunjuk Tuhan untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Kiranya Tuhan selalu menolong kita semua dalam tugas dan pengabdian pada bangsa dan negara serta kabupaten kita tercinta, teristimewa kepada desa tempat kita bekerja," tutup Fatlolon mengakhiri sambutannya. (ys)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Bupati Tanimbar Lantik Penjabat Kades dan BPD - Berita Harian Teratas