AMBON - BERITA MALUKU. 783 narapidana tersebar di 13 lembaga pemsyarakatan, Rumah Tahanan dan Cabang Rumah Tahanan Negara di Maluku mendapat remisi umum di hari peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Gubernur, Murad Ismail, kepada dua perwakilan narapidana, disela-sela peringatan HUT Proklamasi RI ke-75, di lapangan Merdeka, Ambon, Senin (17/08).
Kepada awak media, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, mengatakan dari 783 orang narapidana, 774 orang narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Dirincikannya, 774 orang narapidana tersebut, terbagi dalam remisi umum I, 1 bulan 191 orang, 2 bulan 190 orang, 3 bulan 199 orang, 4 bulan, 119 orang, 5 bulan 68 orang, 6 bulan 3 orang. Sedangkan remisi umum II, 1 bulan 1 orang, 6 bulan 3 orang.
“Mereka yang mendapat remisi ini, merupakan narapidana narkotika, pidana umum, khusus, dan Makar,” ucapnya.
Sementara 9 orang remisi bebas, tersebar di Lapas Ambon 3 orang, Rutan 1 orang dan 4 orang lainnya tersebar di beberapa daerah.
“Dari 9 orang narapidana yang mendapat remisi bebas, 3 orang diantaranya merupakan narapidana Makar/RMS,” ujarnya.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Gubernur, Murad Ismail, kepada dua perwakilan narapidana, disela-sela peringatan HUT Proklamasi RI ke-75, di lapangan Merdeka, Ambon, Senin (17/08).
Kepada awak media, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, mengatakan dari 783 orang narapidana, 774 orang narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Dirincikannya, 774 orang narapidana tersebut, terbagi dalam remisi umum I, 1 bulan 191 orang, 2 bulan 190 orang, 3 bulan 199 orang, 4 bulan, 119 orang, 5 bulan 68 orang, 6 bulan 3 orang. Sedangkan remisi umum II, 1 bulan 1 orang, 6 bulan 3 orang.
“Mereka yang mendapat remisi ini, merupakan narapidana narkotika, pidana umum, khusus, dan Makar,” ucapnya.
Sementara 9 orang remisi bebas, tersebar di Lapas Ambon 3 orang, Rutan 1 orang dan 4 orang lainnya tersebar di beberapa daerah.
“Dari 9 orang narapidana yang mendapat remisi bebas, 3 orang diantaranya merupakan narapidana Makar/RMS,” ujarnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku 783 Narapidana di Maluku Dapat Remisi - Berita Harian Teratas