AMBON – BERITA MALUKU. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh mengatakan belum dibayarkannya insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 dikarenakan masih dalam proses verifikasi.
Hal ini disampaikan Pontoh kepada awak media di kantor Gubernur, Senin (10/08).
Dikatakan, RS yang telah mengusulkan insentif tenaga medis, merupakan RS dibawah naungan pemerintah provinsi Maluku, seperti RSUD dr. M. Haulussy, RSUD dr. Ishak Umarella, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD).
“Kemarin ada yang sudah menyampaikan pengusulan insentif, namun masih dalam proses verfikasi,” ujar Pontoh kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Senin (10/08).
Ditanya waktu verifikasi, kata Pontoh yang juga juru bicara Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Provinsi Maluku itu mengatakan, tidak terlalu lama, paling kurang 1X24 jam. Namun jika belum lengkap, maka akan dikembalikan ke RS untuk diperbaiki lagi.
“Dari verifikasi tersebut tentu ada perbaikan, pengembaliannya juga harus secepat,” ucapnya.
Untuk besar insentif yang diusulkan oleh RS, dirinya tidak mengetahui pasti.
“Tidak mengetahui pasti, karena masih dalam proses verifikasi," katanya.
Menurutnya, jika verifikasi tersebut disetujui maka langsung diusulkan untuk pembayaran.
“Pembayaran disini saja, ditransfer melalui rekening,” pungkasnya.
Sementara untuk RS TNI/Polri, kata dia tidak melalui pemerintah provinsi Maluku, melainkan diproses langsung ke Kementerian Sosial.
Sekedar tahu, insentif yang dibayarkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis, yang berhak mendapatkannya adalah semua tenaga kesehatan baik yang ASN maupun non ASN, yang ada di Rumah Sakit (RS), BTKL-PP Klas II Ambon, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk tenaga analisis, Dinas Kesehatan untuk tenaga tracing dan Puskesmas.
Dengan nilai maksimal insentif, ungkapnya, dokter spesialis Rp15 Juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidan Rp7,5 juta, tenaga teknis kesehatan lainnya Rp5 juta/bulan.
Sementara untuk tenaga medis yang bertugas di tempat-tempat karantina, kata dia mendapatkan 70 persen dari standar yang ditetapkan.
Untuk dokter spesialis yang seharusnya Rp15 juta, di Balai Diklat hanya menerima Rp10.5 juta, begitu juga dokter umum, bidan dan perawat mendapat 70 persen dari biaya maksimal yang didapat oleh tenaga medis yang melakukan perawatan di RS.
Hal ini disampaikan Pontoh kepada awak media di kantor Gubernur, Senin (10/08).
Dikatakan, RS yang telah mengusulkan insentif tenaga medis, merupakan RS dibawah naungan pemerintah provinsi Maluku, seperti RSUD dr. M. Haulussy, RSUD dr. Ishak Umarella, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD).
“Kemarin ada yang sudah menyampaikan pengusulan insentif, namun masih dalam proses verfikasi,” ujar Pontoh kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Senin (10/08).
Ditanya waktu verifikasi, kata Pontoh yang juga juru bicara Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Provinsi Maluku itu mengatakan, tidak terlalu lama, paling kurang 1X24 jam. Namun jika belum lengkap, maka akan dikembalikan ke RS untuk diperbaiki lagi.
“Dari verifikasi tersebut tentu ada perbaikan, pengembaliannya juga harus secepat,” ucapnya.
Untuk besar insentif yang diusulkan oleh RS, dirinya tidak mengetahui pasti.
“Tidak mengetahui pasti, karena masih dalam proses verifikasi," katanya.
Menurutnya, jika verifikasi tersebut disetujui maka langsung diusulkan untuk pembayaran.
“Pembayaran disini saja, ditransfer melalui rekening,” pungkasnya.
Sementara untuk RS TNI/Polri, kata dia tidak melalui pemerintah provinsi Maluku, melainkan diproses langsung ke Kementerian Sosial.
Sekedar tahu, insentif yang dibayarkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis, yang berhak mendapatkannya adalah semua tenaga kesehatan baik yang ASN maupun non ASN, yang ada di Rumah Sakit (RS), BTKL-PP Klas II Ambon, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk tenaga analisis, Dinas Kesehatan untuk tenaga tracing dan Puskesmas.
Dengan nilai maksimal insentif, ungkapnya, dokter spesialis Rp15 Juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidan Rp7,5 juta, tenaga teknis kesehatan lainnya Rp5 juta/bulan.
Sementara untuk tenaga medis yang bertugas di tempat-tempat karantina, kata dia mendapatkan 70 persen dari standar yang ditetapkan.
Untuk dokter spesialis yang seharusnya Rp15 juta, di Balai Diklat hanya menerima Rp10.5 juta, begitu juga dokter umum, bidan dan perawat mendapat 70 persen dari biaya maksimal yang didapat oleh tenaga medis yang melakukan perawatan di RS.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Masih Dalam Proses Verifikasi Penyebab Insentif Tenaga Medis Covid-19 Belum Dibayarkan - Berita Harian Teratas