NAMROLE - BERITA MALUKU. Berkaitan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Walikota/Bupati di masa Pandemi Covid-19 ini, maka setiap pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dilakukan Test Sweb dan polymerase chain reaction (PCR).
Ketentuan itu disampaikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Buru Selatan, Ismudin Booy dalam arahannya pada acara sosialisasi pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2020, berlangsung di laman Kantor KPU setempat, Jumat (28/8).
"Bagi pasangan calon agar supaya melakukan tes sweb atau picier. Karena PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, walikota/Bupati di masa Pandemi Covid-19, hal itu dalam proses perubahan, namun didalam internal (KPU) suda diberitahu agar bisa memberitahukan agar para calon dilakukan tes PCR atau sweb sebelum pendaftaran.
Jelasnya, bila dalam test itu hasilnya reaktif, akan ada perlakuannya tersendiri, yakni akan di isolasi, tidak diikutkan didalam pendaftaran.
"Di isolasi sementara tidak diikutkan didalam pendaftaran sampai pada ketentuan penundaan jika prosesnya bisa panjang (jika positif), suda disiapkan SK penundaan jika ada calon positif Covid-19," jelas Booy.
Katanya lagi berharap, agar dapat memberitahukan kepada bakal calon untuk dilajukan test sweb atau PCR sajak sekarang.
Diketahui juga, KPUD Kabupaten Buru Selatan mensosialisasikan pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2020.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Buru Selatan Ismudin Booy mengatakan, kegiatan ini bertujuan bahwa, KPU berkepentingan memastikan semua peserta pemilihan terlayani dengan baik.
"Agar supaya terlayani dengan baik tentu, KPU harus menyediakan atau menyampaikan informasi yang penting berkaitan dengan tahapan pencalonan," ujarnya.
Hari ini tanggal 28 Agustus 2020 kata Booy, dimulai pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan, yang akan diumumkan tepat jam 12.00 (tadi malam), pada laman web KPU Buru Selatan.
"Formulir disediakan di laman KPU Kabupaten Buru Selatan, bisa diakses oleh teman-teman partai politik. Namun kita (KPU) juga menyediakan copy-nya, sob-copynya juga kita sediakan formulir, untuk membantu, memperlancar administrasi pencalonan, syarat pencalonan maupun syarat calon buat bakal calon yang diusung," jelas Booy.
Lanjut Booy, pada Sabtu (29/8) besok, akan dilakukan rapat koordinasi persiapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon.
"Jika calonnya di luar (daerah), kita menyediakan media visual untuk menanyakan langsung kaitan dengan kendala-kendala yang dialami, atau syarat-syarat yang akan dipenuhi," ujarnya.
Kenapa demikian, karena didalam ketentuan pendaftaran, jika dokumen pencalonan atau syarat pencalonan itu lengkap dan memenuhi syarat. Terhadap syarat calon itu ada yang tidak lengkap, maka tentu status pendaftarannya di tolak.
"Kita memeriksa syarat calon, kita melihat ada atau tidak syarat-syarat itu," ucapnya.
Kata Booy, pihaknya meminta kepada partai politik tidak bosan-bosan menghubungi mereka, karena KPU Buru Selatan suda cukup berpengalaman beberapa kali melaksanakan Pilkada, yakni Pilkada tahun 2015, Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Alhamdulillah kami suda melewati masa krisis berkaitan dengan ujian integritas dalam melayani peserta pemilihan secara baik," kata Booy.
Ujar Booy, percayakan kepada penyelenggara karena semua dalam upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah yang jujur dan bersih di Buru Selatan.
Diketahui pula, hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Umar Alkatiri serta pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Buru Selatan. (AZMI)
Ketentuan itu disampaikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Buru Selatan, Ismudin Booy dalam arahannya pada acara sosialisasi pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2020, berlangsung di laman Kantor KPU setempat, Jumat (28/8).
"Bagi pasangan calon agar supaya melakukan tes sweb atau picier. Karena PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, walikota/Bupati di masa Pandemi Covid-19, hal itu dalam proses perubahan, namun didalam internal (KPU) suda diberitahu agar bisa memberitahukan agar para calon dilakukan tes PCR atau sweb sebelum pendaftaran.
Jelasnya, bila dalam test itu hasilnya reaktif, akan ada perlakuannya tersendiri, yakni akan di isolasi, tidak diikutkan didalam pendaftaran.
"Di isolasi sementara tidak diikutkan didalam pendaftaran sampai pada ketentuan penundaan jika prosesnya bisa panjang (jika positif), suda disiapkan SK penundaan jika ada calon positif Covid-19," jelas Booy.
Katanya lagi berharap, agar dapat memberitahukan kepada bakal calon untuk dilajukan test sweb atau PCR sajak sekarang.
Diketahui juga, KPUD Kabupaten Buru Selatan mensosialisasikan pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2020.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Buru Selatan Ismudin Booy mengatakan, kegiatan ini bertujuan bahwa, KPU berkepentingan memastikan semua peserta pemilihan terlayani dengan baik.
"Agar supaya terlayani dengan baik tentu, KPU harus menyediakan atau menyampaikan informasi yang penting berkaitan dengan tahapan pencalonan," ujarnya.
Hari ini tanggal 28 Agustus 2020 kata Booy, dimulai pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan, yang akan diumumkan tepat jam 12.00 (tadi malam), pada laman web KPU Buru Selatan.
"Formulir disediakan di laman KPU Kabupaten Buru Selatan, bisa diakses oleh teman-teman partai politik. Namun kita (KPU) juga menyediakan copy-nya, sob-copynya juga kita sediakan formulir, untuk membantu, memperlancar administrasi pencalonan, syarat pencalonan maupun syarat calon buat bakal calon yang diusung," jelas Booy.
Lanjut Booy, pada Sabtu (29/8) besok, akan dilakukan rapat koordinasi persiapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon.
"Jika calonnya di luar (daerah), kita menyediakan media visual untuk menanyakan langsung kaitan dengan kendala-kendala yang dialami, atau syarat-syarat yang akan dipenuhi," ujarnya.
Kenapa demikian, karena didalam ketentuan pendaftaran, jika dokumen pencalonan atau syarat pencalonan itu lengkap dan memenuhi syarat. Terhadap syarat calon itu ada yang tidak lengkap, maka tentu status pendaftarannya di tolak.
"Kita memeriksa syarat calon, kita melihat ada atau tidak syarat-syarat itu," ucapnya.
Kata Booy, pihaknya meminta kepada partai politik tidak bosan-bosan menghubungi mereka, karena KPU Buru Selatan suda cukup berpengalaman beberapa kali melaksanakan Pilkada, yakni Pilkada tahun 2015, Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Alhamdulillah kami suda melewati masa krisis berkaitan dengan ujian integritas dalam melayani peserta pemilihan secara baik," kata Booy.
Ujar Booy, percayakan kepada penyelenggara karena semua dalam upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah yang jujur dan bersih di Buru Selatan.
Diketahui pula, hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Umar Alkatiri serta pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Buru Selatan. (AZMI)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Pilkada Bursel Balon Calkada Wajib Ikuti Test Sweb dan PCR - Berita Harian Teratas