AMBON - BERITA MALUKU. Setiap tahun dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPRD Maluku bersama Pemda setiap tahunnya menetapkan program pembentukan Perda, berisi tentang rencana perda yang akan dibahas dalam satu tahun anggaran.
Di tahun ini, terdapat 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprogramkan, empat diantaranya baru ditetapkan DPRD Maluku menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Maluku.
"Ada 20 Ranperda yang diprogramkan tahun ini, 12 usulan dari Pemda Maluku dan 8 usul inisitif dari DPRD. Empat diantaranya sudah ditetapkan beberapa waktu lalu," ujar Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada awak media diruang kerjanya, Senin (07/09).
Dikatakan, 4 Ranperda yang ditetapkan, yaitu Ranperda PD Panca Karya, Ranperda penyertaan modal kepada PD Panca Karya, Ranperda Retribusi jasa usaha, dan Ranperda perubahan perda tentang organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara lainnya, ungkapnya masih diupayakan untuk penyelesaian, dikarenakan terbentur dengan pendemi Covid-19.
Dilain sisi, kata Bodewin ada dua Ranperda usulan Pemda Maluku yang sudah selesai dibahas DPRD, tetapi masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Ranperda PD Maluku Energi Abadi dan penyertaan modal kepada BUMD Maluku Energi Abadi.
Sementara empat Ranperda usulan inisiatif, menurutnya sudah disiapkan oleh masing-masing komisi.
"Jadi sampai hari draf Akademik dan draf hukum-nya sudah diproses dan sudah dimasukan ke pimpinan, kita masih menunggu tahapan selanjutnya, tapi karena masih ada agenda DPRD lain, maka tahapan uji publik dan lainnya belum bisa dilakukan," tuturnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Dari 20, Baru 4 Ranperda Ditetapkan DPRD Maluku - Berita Harian Teratas