AMBON - BERITA MALUKU. Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN), merupakan domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satu penyebabnya hubungan yang terjalin antara ASN dengan pasangan calon petahana.
Bagi ASN yang terlibat mendukung salah satu pasangan calon, menurut Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, akan di proses penindakan, salah satunya terdapat dalam empat klaster.
Satu, jelasnya terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Dua, pelanggaran amdinistrasi berkaitan berita acara maupun keputusan KPU, yang kemudian tidak bisa diterima oleh peserta, maka itu bisa saja diadukan ke Bawaslu, kalau itu keliru dan terbukti, maka kita akan perintahkan untuk memperbaiki tata cara prosedurnya.
Tiga, kode etik berkaitan dengan perilaku dari penyelenggara.
Empat, dugaan pelanggaran lainnya, seperti dugaan netralitas ASN.
"Netralitas ASN masuk dalam dugaan pelanggaran lainnya, jadi kita akan memproses ketidaknetralitas ASN, sampai pada muara itu menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindak," ujar Ely kepada awak media di kantor Gubernur, Sabtu kemarin (19/09).
Menurutnya, sanksi yang akan diperoleh ASN bisa bervariasi tergantung putusan KASN, misalnya seorang ASN yang akan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi akan ditahan, atau diturunkan pangkat satu tingkat lebih rendah, kemudian di mutasi ke wilayah-wilayah terpencil, tertinggal dan terdepan.
Bahkan, ungkat Ely bisa saja diberhentikan dari ASN.
"Bawaslu melakukan seluruh tugas sesuai tupoksi, melakukan pengawasan, menerima laporan, memeriksa dan memutuskan. Jadi itu semua dilakukan Bawaslu semua Tupoksi," pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Terlibat Pilkada, ASN Bisa Terancam Dipecat - Berita Harian Teratas