SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Berkas dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp1,5 milyar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, kini dikembalikan ke pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.
Informasi yang diterima media ini, Senin (14/12/2020), kasus korupsi yang diduga melilit mantan Derektur PDAM, Joksan Batlayar bersama dua stafnya, yakni Kepala Bagian Umum Julius Watumlawar dan Bendahara Yana Lethulur, telah dikembalikan ke pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar lantaran dinilai belum lengkap.
Dalam kasus ini juga, diduga masih ada pihak lain yang ikut terlibat, mengingat salah satunya nama Bupati Petrus Fatlolon disebut-sebut turut terlilit dalam kasus yang disinyalir merugikan uang negara senilai miliaran rupiah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Saumlaki yang dihubungi terkait kasus ini mengatakan bahwa, Bupati Kepulauan Tanimbar Pertus Fatlolon dan mantan Sekda, Pieterson Rangkoratat hanya disebut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Rp1,5 miliar dari Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PDAM Saumlaki.
Kajari mengatakan, sesuai keterangan tersangka dalam berkas perkara yang dikembalikan itu, disebutkan bahwa Petrus Fatlolon hanya diperiksa sebagai saksi di Mapolres.
Ini tentunya menjadi pertanyaan sebab, baru pernah terjadi di republik ini Bupati terlibat langsung menjadi saksi korupsi mantan Dirut PDAM dan dua stafnya itu. (HB)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi PDAM Saumlaki ke Polisi - Berita Harian Teratas