Saat mediasi di Polsek Mimika Baru (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Kasus klaim tanah di jalan Sesna Kartini Ujung Timika tidak mencapai kesepakatan dan akan dilanjutkan ke proses hukum perdata di Pengadilan.
Kanit Reskrim Polsek Baru (Miru), AKP Lexi Medianto mengatakan bahwa mediasi antara kedua belah pihak yang saling mengklaim telah dilakukan tetapi tidak menemukan kesepakatan.
Demikian juga, mediasi telah dilakukan oleh Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) tidak diterima oleh kedua belah pihak, maka ini berarti kedua belah pihak menginginkan untuk diteruskan ke perkara perdata.
“Kita sudah lakukan mediasi. Lemasa juga sudah lakukan mediasi, tetapi mereka tidak terima,” kata AKP Lexi usai melakukan mediasi, Rabu (30/6/2021).
Dia menegaskan bahwa dari pihak kepolisian hanya sampaikan agar dalam persoalan ini tidak sampai mengganggu Kamtibmas. Dalam hal ini, agar jangan sampai perkara perdata belum selesai tetapi di lokasi sudah terjadi saling serang, mengancam, menganiaya ataupun menempati lahan sebelum adanya keputusan pasti dari pengadilan.
“Intinya kami minta agar tidak ada pertikaian yang mengganggu Kamtibmas dalam persoalan lahan itu. Kalau memang diselesaikan secara hukum perdata, maka kedua belah pihak harus menunggu hasilnya,” tegasnya.
Sebelumnya saat sore hari di tanggal 28 Juni lalu, terjadi penyerangan oleh kelompok tertentu di lokasi yang dahulu dhibahkan Pemerintah kepada beberapa guru. Akibat aksi penyerangan ini, satu korban terkena anak panah dan melukai betis kaki kirinya serta beberapa rumah di sekitar TKP rusak akibat dilempari batu. (Acik)
from SALAM PAPUA Perkara Klaim Kepemilikan Lahan di Kartini Ujung Timika Dilanjutkan ke Pengadilan - Berita Harian Teratas