AN saat diamankan di salah satu penginapan di Koperapoka (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Ketahuan curi uang sebanyak Rp 44 Juta, seorang karyawan J.Co Timika Mall berinisial AN (23) diciduk Polisi dan diamankan di rutan Polres Mimika di mile 32.
AN bermula dari kecurigaan dua orang saksi atas hilangnya uang dari dalam brankas milik J.Co Resto tanggal 1 Agustus 2021. Kemudian kecurigaan semakin diperkuat, mengingat di tanggal 2 Agustus 2021, AN resign daro J.Co Resto.
“Kita telah lakukan olah TKP dan brankasnya tidak rusak, tetapi pelaku membuka dengan kunci. Yang memegang kunci brankas hanya seorang manajer dan juga pelaku, makanya dicurigai. Pelaku juga sempat resign setelah mengambil uang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Selasa (3/8/2021).
Berdasarkan penyelidikan atas laporan pihak J.Co Resto, pelaku berhasil diamankan di salah satu Homestay di Jalan Bhayangkara Koperapoka Jalur 2 Timika sekitar jam 00.30 WIT. Saat diamankan, dari Rp 44 Juta yang pelaku ambil, masih ada tersisa sebanyak Rp 35 juta lebih.
“Dia tinggal di jalan Teo RT 17 Kelurahan Otomona, tapi kita amankan di salah satu penginapan di Koperapoka. Sebagian uang dia sudah gunakan untuk biayai orang tuanya yang sakit dan istrinya yang sementara hamil,” ujarnya. (Acik)
from SALAM PAPUA Curi Uang Rp 44 Juta, Karyawan J.Co Timika Diciduk Polisi - Berita Harian Teratas