Ilustrasi
SAPA (TIMIKA) – Seorang gadis berinisial S di Kampung Timuka, Distrik Mimika Timur nyaris diperkosa seorang remaja pria dibawah umur berinisial T yang dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Kasus yang menimpa S ini terjadi di malam akhir tahun sekitar pukul 20.30 WIT tanggal 31 Desember 2021 dan langsung dilaporkan ke Satreskrim Polres Mimika.
Pelakupun langsung diamankan aparat penyidik Satreskrim Polres Mimika, tapi tidak ditahan lantaran masih dibawah umur.
“Betul laporan sudah kita terima, tapi kita tidak lakukan penahanan terhadap pelaku, dikarenakan masih dibawah umur, tapi wajib lapor selama proses berjalan. Kalau korban itu sudah dewasa. Itu terjadi karena pengaruh minuman keras,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Selasa (4/1/2022).
Meski tidak ditahan, pasal yang diterapkan adalah pasal 285 juncto 53 terkait percobaan pemerkosaan.
“Kejadian seperti ini menjadi pelajaran agar diwaspadai. Korban wajib melapor agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya. (Acik)
from SALAM PAPUA Gadis di Kampung Timuka Nyaris Diperkosa Pria Mabuk Dibawah Umur - Berita Harian Teratas