Modus Urus Sertifikat Tanah, Dua Warga Timika Tertipu Rp 75 Juta - Berita Harian Teratas

Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto:SAPA/Acik)

SAPA (TIMIKA) – Seorang perempuan berinisial ASH alias Ara (30) berhasil menipu dua warga Timika mencapai Rp 75 juta.

Parahnya...Ara bukan merupakan warga yang berdomisili tetap di Timika, tapi baru datang dari Jakarta dan menginap di salah satu hotel di Timika. 

Kelicikan wanita asal daerah Sumatera ini berhasil memakan dua korban di Timika yaitu J yang  beralamat di belakang  lapangan futsal jalan Waker dan S beralamat di Busiri, Kelurahan Sempan. 

Dalam aksinya, Ara berkenalan dengan kedua korban, lalu berpura-pura menanyakan apakah ada tanah yang mau di jual di wilayah Timika atau tidak. Kedua korban menyampaikan bahwa ada tanah yang dimaksud dengan luas kurang lebih 2 hektare. Namun, tanah tersebut belum memiliki sertifikat tapi hanya ada pelepasan secara adat.

Selanjutnya, pelaku memanfaatkan hal tersebut dengan cara menipu kedua korban agar menggunakan jasanya dalam mengurus sertifikat. Pelakupun menawarkan agar kedua korban menjual tanah tersebut dengan iming-iming telah ada orang yang mau membeli dengan harga Rp 2 miliar.

Tanpa menaruh curiga, kedua korbanpun  mentransfer sejumlah uang ke rekening Ara. Dimana, salah seorang korban mentransfer sebesar Rp 45 juta, sedangkan seorang korban lainnya mentransfer Rp 30 juta untuk kelancaran pengurusan sertifikat. 

Seiring waktu, setelah sekian lama uang tersebut ditransfer, barulah kedua korban mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak BPN mengklaim bahwa tidak ada data daftar pengurusan sertifikat atas tanah yang dimaksud. 

“Setelah kedua korban dari BPN, barulah kedua korban menaruh curiga. Tanggal 2 Januari 2022, korban mengajak pelaku untuk kembalikan uangnya dan tanah itu tidak jadi dijual, tapi pelaku mengaku tidak bisa kembalikan uang tersebut. Makanya korban buat laporan polisi. Pelaku itu bukan tinggal di Timika, tapi dia tinggal di Surabaya dan baru datang dari Jakarta dan nginap di salah satu hotel,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (3/1/2022).

Iptu Bertu mengatakan, atas laporadua korban tersebut saat ini pelaku telah menjadi tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa uang tersebut telah digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari  termasuk berfoya-foya ke bar dan tempat hiburan lainnya.

“Dia menipu dua korban bahwa dia tidak bekerja sendiri untuk urus sertifikat, tapi ada juga bosnya dan yang lainnya. Padahal itu hanya tipu muslihatnya supaya dipercaya. Uang yang dari dua korban itu juga ditransfer ke rekening rekan pelaku dengan alasan dititip sementara,” katanya. 

Setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Mimika juga akan mencari siapa saja sahabat pelaku yang ikut menikmati uang tersebut. Sebab, siapapun yang ikut menikmati, maka bisa juga dikenakan pasal pidana. 

"Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Iptu Bertu mengatakan agar masyarakat Mimika harus lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan iming-iming tertentu.  (Acik)



from SALAM PAPUA Modus Urus Sertifikat Tanah, Dua Warga Timika Tertipu Rp 75 Juta - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==