Tahun Ini Pemkab Mimika Anggarkan Rp225 Miliar untuk Gaji Pegawai Kontrak - Berita Harian Teratas

Sejumlah pegawai kontrak di lingkup Pemkab Mimika usai mengikuti apel pagi di Kantor Pusat Pemkab Mimika. (Foto-Istimewa)

SAPA (TIMIKA)
- Dalam tahun anggaran 2022 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menganggarkan Rp225 miliar untuk membayar gaji pegawai kontrak atau tenaga tidak tetap. 

Sementara pada tahun 2021 lalu Pemkab Mimika menganggarkan Rp250 miliar untuk gaji pegawai kontrak yang saat itu jumlahnya 3.975 orang. 

“Setelah dirumahkan selama empat bulan pada tahun 2021 dan dilakukan verifikasi berdasarkan kebutuhan OPD, jumlah pegawai honorer yang menandatangani kontrak kerjasama dengan Pemkab Mimika hanya 3.066 orang,” ungkap Sekda Mimika, Michael Gomar saat ditemui Salam Papua di kediamannya, di jalan Poros SP3, Kamis (13/1/2022) sore. 

Namun saat ini 3.066 pegawai kembali dirumahkan mulai Kamis (13/8/2021) guna penertiban adminitrasi dan pendataan ulang. 

“Pada tahun 2021 kita sudah melakukan verifikasi berdasarkan kebutuhan OPD dan berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani hanya berjalan selama tiga bulan terhitung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember, dan akan diperbaharui pada awal tahun 2022. Sehingga pemerintah kembali melakukan pendataan ulang sebelum ada kontrak baru,” terang Sekda. 

Dia menyebutkan kontrak kerja selama tiga bulan dalam tahun 2021 sebagai bahan penilaian terhadap kinerja  pegawai kontrak. 

Berdasarkan hasil penilaian tersebut OPD dapat mengusulkan kembali nama-nama pegawai kontrak kepada Bupati Mimika melalui Sekda. 

"Jadi selama tiga bulan kontrak kerja berjalan itu menjadi penilaian terhadap kinerja pegawai. Kita berharap nama-nama yang diusulkan kembali memiliki kinerja yang baik yang dapat menunjang kinerja OPD," terang Sekda. 

Menurutnya data yang akan disampaikan pimpinan OPD kepada Bupati Mimika melalui Sekda Mimika juga akan di kroscek kembali untuk memastikan tidak ada penambahan honorer baru yang diangkat oleh Pimpinan OPD. 

“Seperti yang ditegaskan oleh Bupati Mimika Kepala Dinas dilarang untuk merekrut tenaga kontrak baru. penegasan tersebut juga  tertuang dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang larangan perekrutan honorer,” ucap mantan Kepala Distrik Mimika Timur ini. 

Dia mengatakan belum bisa memastikan kapan tenaga kontrak kembali bekerja, namun kontrak baru  akan berlaku hingga akhir tahun 2022. 

“Selama satu tahun berjalan pimpinan OPD dapat menilai kinerja setiap pegawai kontrak, jika kinerjanya dinilai baik maka kontrak akan diperpanjang namun jika dinilai tidak baik maka kontrak kerja tidak akan diperpanjang,” pungkasnya. (Jefri Manehat)


from SALAM PAPUA Tahun Ini Pemkab Mimika Anggarkan Rp225 Miliar untuk Gaji Pegawai Kontrak - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==