Mahasiswa asal Mimika Tolak Pemekaran DOB di Tanah Papua - Berita Harian Teratas

Zoom meeting yang dilakukan oleh perwakilan mahasiswa Mimika di Indonesia dan di luar negeri. (Foto-Istimewa)

SAPA (TIMIKA)
- Sejumlah mahasiswa asal Mimika di dalam negeri maupun di luar negeri menyampaikan pernyataan sikap bahwa, mereka menolak pemekaran Daerah Otonomi  Baru (DOB) di Tanah  Papua seperti pemekaran Papua Tabi Saireri, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Pegunungan Tengah dan Papua Barat.

Pernyataan sikap  ini dirilis usai menggelar zoom meeting yang diikuti seluruh koordinator mahasiswa dari masing-masing kota studi, pada 26 Februari 2022 lalu.

Zoom meeting ini dipandu Koordinator Umum, Jhony Jangkup di Kota Studi Manado, Sulawesi Utara.

Dalam rilisnya kepada Salam Papua, Senin (28/2/2022), Jhony Jangkup menjelaskan bahwa latar belakang penolakan oleh seluruh mashasiswa asal Timika ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) nomor 45 Tahun 1945,  perubahaan  4 Oktober 1999, tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah, Kabupaten Mimika, Paniai, Puncak Jaya dan Kota Sorong.

Dalam UUD tersebut diduga mendapat dukungan Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Irian Jaya nomor 10 Tahun 1999 tentang pemekaran Provinsi Irian Jaya menjadi tiga provinsi.

Namun rencana pemekaran provinsi menjadi tiga itu ditolak warga Papua di Jayapura dengan demonstrasi besar-besaran pada 14 Oktober 1999.

Sebab di Tanah Papua telah berlaku Undang-Undang Otonomi Khusus ( UU Otsus) dengan demikian pemekaran provinsi dibatalkan, sementara pemekaran kabupaten tetap dilaksanakan sesuai UUD nomor 45 Tahun  1945 perubahaan Tahun 1999.

Seiring waktu, pada tahun 2002 diduga atas permintaan masyarakat Irian Jaya Barat yang diwakili Tim 315, pemekaran Irian Jaya Barat dilaksanakan kembali berdasarkan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2003 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 27 Januari 2003.

Waktu itu  masyarakat Papua tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah pusat  karena sangat membingungkan, sebab UU Otsus telah berlaku di Tanah Papua dan didukung dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu melalui Putusan Perkara MK nomor 018/PUU-1/2003, telah dibatalkan UUD  nomor 45 Tahun 1945 perubahaan Tahun 1999, karena bertentangan dengan UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang berlaku diseluruh Tanah Papua.

Setelah itu, Provinsi Irian Jaya Barat terus dilengkapi sistem pemerintahannya, walaupun disisi lain payung hukumnya telah dibatalkan.

Kemudian Tahun 2021, setelah UU Otsus yang berlaku di Tanah Papua selama 20 tahun dinilai gagal implentasinya disemua program, sehingga seluruh elemen masyarakat Provinsi Papua baik itu kaum intelektual, tokoh pemuda, tokoh gereja,  politisi termasuk  mahasiswa Mimika mengeluarkan pernyataan sikap menolak Otsus di Jakarta pada 22 Februari 2021 yang disampaikan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi pemerintah pusat menyikapi berbagai gejolak tolak Otsus Papua melalui Pansus menerbitkan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus  bagi Papua.

Walaupun dalam pembahasan tersebut tidak melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), sebagai perwakilan kultur dan budaya bagi orang asli Papua ras melanesia namun UU tersebut telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada Senin 19 Juni 2021.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas atas UU Otsus nomor 21 Tahun 2001 ini, sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Salah satu pasal yang berubah adalah Pasal 76 UU Otsus Papua tentang pemekaran propinsi dan DOB di seluruh Tanah Papua.

“Setelah Kami mencermati secara baik dalam perubahan pasal tersebut ada beberapa indikasi kepentingan pemerintah pusat karena tanpa persetujuan MRP dan DPRP dan dampaknya sangat berbahaya dari berbagaj faktor. Dalam perubahan pasal tersebut dari poin pertama hingga poin kelima justru sangat merugikan buat rakyat Papua khususnya orang asli Papua,” paparnya.

Untuk itu dalam pernyataan sikap yang dibuat, bahwa Mahasiswa Mimika menolak Pengesahan UU Otsus nomor 2 Tahun 2021 Pasal 76. 

Poin-poin dalam penolakan itu yakni, menolak hasil kajian akademik dari pihak Universitas Gajah Mada dengan koordinator tim oleh Bupati Puncak terkait kelayakan pemekaran Provinsi Papua Tengah.

Menolak Pemekaran Propinsi Papua Tengah dan DOB lainnya seperti Propinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Barat. 

Mahasiswa Mimika di Indonesia maupun di negara-negara lain masih menuntut dan mendesak  Pemerintah Pusat melalui Kemendagri di Jakarta untuk menanggapi aspirasi-aspirasi ini, yang diterima oleh Dirjen Otomomi Daerah dan pihak Pusat Penerangan Kemendagri  di Jakarta pada 22 Februari 2021 lalu.

“Kami mahasiswa Mimika di Indonesia di Mimika maupun di luar negeri menolak pemekaran Provinsi Papua Tengah yang saat ini sedang diperebutkan oleh bupati-bupati di wilayah Meepago serta menolak pemekaran provinsi di Tanah Papua,” tegasnya. (Acik)


from SALAM PAPUA Mahasiswa asal Mimika Tolak Pemekaran DOB di Tanah Papua - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==