BNNK Mimika Tangkap Seorang Pengedar dan Musnahkan 33 Paket Sabu - Berita Harian Teratas

 

AW, tersangka pengedar narkotika jenis sabu dihadirkan saat pemusnahan barang bukti di BNNK Mimika (foto: SAPA/Acik)
SAPA (TIMIKA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika menangkap seorang pengedar narkotika golongan satu jenis sabu berinisial AW (22) pada tanggal 12 maret 2022, di kamar kosnya di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika. 

Selanjutnya barang bukti berupa 33 paket sabu yang diamankan dari tangan AW dimusnahkan di Kantor BNNK Mimika, Jalan Cendrawasih, Rabu (23/3/2022) 

Pantauan Salam Papua, pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, disaksikan Kepala Kejaksaaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan bubuk sabu ke dalam air mendidih dan selanjutnya dibuang.

Sebelum pemusnahan, Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling menjelaskan total sabu yang diamankan dari AW sebanyak 37 paket, akan tetapi hanya 33 paket yang dimusnahkan. Empat paket lainnya digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, yang masing-masingnya dua paket.

Terkait penangkapan AW, lanjut dia berdasarkan hasil pengembangan setelah tanggal 10 Maret lalu telah ditangkap salah seorang pengedar lainnya berinisial IW.

saat penangkapan IW ditemukan barang bukti sebanyak empat paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok dan disimpan dalam kantong celana. 

Usai penangkapan IW, muncul informasi bawha ada juga terduga pengedar lainnya yaitu AW.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap AW dan ditemukan barang bukti puluhan paket sabu yang ada di bawa kompor gas dan di dalam galian tanah di kosnya. 

“Pengembangan selanjutnya, ternyata barang bukti dari tersangka IW dan AW berasal dari Makassar. Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna,” ungkapnya. 

Tersangka AW dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang momor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan tersangka IW dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a yang ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Acik)



from SALAM PAPUA BNNK Mimika Tangkap Seorang Pengedar dan Musnahkan 33 Paket Sabu - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==