Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling menunjukan berkas DPO bandar Narkoba asal Makassar di Kantor BNNK Mimika.
(foto :SAPA/Acik) |
Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling mengatakan bandar Narkoba tersebut berinisial MS. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari dua tersangka pengedar Narkoba golongan satu jenis sabu yaitu AW dan IW yang telah ditangkap di Timika beberapa waktu lalu.
AW dan IW mengaku mendapat pasokan sabu dari MS yang berada di Makassar.
“Kita sudah membuat DPO. Kita juga sudah lakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Papua, selanjutnya provinsi koordinasi dengan BNN di wilayah lainnya. Mudah-mudahan sesegera mungkin ditangkap. kita telusuri terakhir dia ada di Bandung,” katanya saat gelar pemusnahan puluhan paket barang bukti sabu di Kantor BNNK Mimika, Rabu (23/3/2022).
Disampaikan, tersangka AW yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi tanggal 12 Maret lalu merupakan salah satu jaringan yang dijemput MS dari Makassar untuk menjadi pengedar di Timika.
Saat tiba di Timika, MS kemudian mengajarkan transaksi dengan cara tempel di tempat-tempat yang sudah disepakati dengan calon pembeli.
“Selesai ajari AW, MS kembali ke Makassar. Sejak saat itu, AW da IW juga telah mengedar di Timika hingga akhirnya ditangkap,” katanya.
AW dan IW mengaku, pembicaraan mengenai transaksi dilakukan via telepon sehingga mereka tidak mengetahui profesi dari setiap pembeli.
“AW dan IW ini bukan hanya pengedar tapi juga pemakai. Pembayarannya langsung dikirim ke rekening bandarnya yaitu MS,” ujarnya.
Selanjutnya, BNNK Mimika bersama Satresnarkoba Polres Mimika mengimbau kepada semua jasa pengiriman barang yang ada di Timika agar bisa menyortir seluruh jenis barang kiriman yang diterima. Hal ini dilakukan guna menekan angka peredaran narkoba di Mimika.
“Bukan hanya dengan pihak jasa pengiriman barang, kami juga bersama-sama melakukan koordinasi dengan pihak Bandara dan pelabuhan. Kita sama-sama memerangi peredaran narkoba,” pungkas Mursaling. (Acik)
from SALAM PAPUA BNNK Mimika Terbitkan DPO Bandar Narkoba Asal Makassar - Berita Harian Teratas