Sel tahanan di Mapolsek Mimika Baru. (Foto-SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA)- Seorang pria berinisial RMM (43) di Timika, Papua diringkus polisi setelah menipu uang milik seorang ibu rumah tangga berinisial SE (43) sebesar Rp150 juta.
Namun, ternyata sertifikat rumah tersebut telah digadai ke salah satu Bank.
“Ibu rumah tangga itu tergiur dan mentransfer uang ke RMM sebesar Rp150 juta pada 22 Februari 2022. Memang itu rumah milik RMM tapi sertifikatnya sudah dia gadai ke Bank,” ungkap Yusran di Timika, Rabu (2/3/2022).
Merasa tertipu, SE langsung melapor perbuatan pelaku ke Markas Polsek (Mapolsek) Mimika Baru dengan dengan barang bukti berupa slip transferan ke rekening pelaku.
Saat inipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil interogasi, uang Rp150 juta tersebut digunakan pelaku hanya untuk berfoya-foya.
Selain SE, informasi yang diterima pihak kepolisian masih ada korban lain, namun korban lain tersebut tidak membuat laporan karena nilai uangnya sedikit.
“Pelaku melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Informasinya ada juga korban lain tapi tidak dilaporkan karena nilai uangnya tidak banyak ,” ujarnya. (Acik)
from SALAM PAPUA Lakukan Penipuan Terhadap Ibu Rumah Tangga Sebesar Rp150 Juta, Seorang Pria di Timika Diringkus Polisi - Berita Harian Teratas