Lem Aibon Dijual Bebas, Pemkab Mimika Dinilai Gagal Lindungi Anak - Berita Harian Teratas

Tokoh Pemuda Amungme, Jhoni Jangkup, S.Ked. (Foto-Istimewa)

SAPA (TIMIK)
- Tokoh Pemuda Amungme, Jhoni Jangkup, SKed menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika gagal memberikan perlindungan kepada anak-anak Mimika karena membiarkan lem aibon dijual bebas.

Padahal sudah sangat jelas lem tersebut mengandung zat Lysergic Acid Diethyilamide atau LSD yang dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 LSD merupakan narkotika golongan I.

Apalagi banyak sekali anak-anak Mimika yang menghirup lem itu yang pastinya merusak kesehatan mental dan kesehatan fisik mereka.

“Saya Pikir Pemkab Mimika  khususnya instansi yang menangani masalah sosial di Mimika  gagal melindungi anak-anak Mimika,” ungkap Jhony dalam rilis yang diterima Redaksi Salam Papua, Rabu (2/3/2022).

Ia mengatakan sudah ada Undang-Undang  nomor 35 Tahun 2009 untuk melindungi rakyat Indonesia termasuk generasi muda dari kecanduan narkoba, psikotropika dan zat adiktif (NAPZ), yang mana  didalamnya ada lem aibon turunan inhalasi dari kelompok narkotika.

Berdasarkan Undang-Undang itu, seharusny Pemkab bisa membuat aturan membatasi penjualan lem aibon sebagai bentuk perlindungan kepada anak-anak generasi muda Mimika.

Jhony yang saat ini juga  sebagai Co-Asisten Dokter di RSUP Prof. dr. RD. Kandou Manado, Sulawesi Utara, menjelaskan menghirup lem aibon bisa mengakibatkan pusing, halusinasi, hingga hilangnya kesadaran serta menyebabkan kerusakkan pada otak termasuk organ vital lainnya seperti jantung.

Stimulasi berlebihan ini menyebabkan perubahan dalam pikiran, perhatian, persepsi dan emosi.

Untuk itu dia sangat berharap Pemkab Mimika dapat membatasi penjualan lem aibon agar tidak dijual bebas di kios-kios.

“Harusnya Pemkab bersama DPRD bisa membuat Perda pembatasan penjual lem aibon supaya tidak dijual bebas. Kalau sudah ada Perda berarti Satpol PP yang eksekusi ke kios-kios yang menjual lem Aibon,” ujarnya.

Ia mengaku prihatin dengan persoalan ini  setelah membaca berita di Salam Papua tentang seorang mama di Timika menyerahkan dua orang anaknya berusia 8 tahun dan 10 tahun ke polisi karena mereka kecanduan hirup lem aibon.

Dia berharap dengan kejadian ini Pemkab Mimika serius memperhatikan masalah tersebut untuk menyelamatkan generasi Mimika.

“Sekarang ini banyak generasi muda Papua, khususnya Mimika  telah terjebak dalam dunia pergaulan yang salah, sehingga Pemkab Mimika diharapkan bisa menggandeng  semua elemen masyarakat mengahalau berbagai aktivitas yang menuju pada kehancuran generasi muda,” harapnya.

Selain persoalan lem aibon yang dijual bebas, ia juga menilai bahwa generasi muda Mimika banyak yang terjebak dalam pergaulan yang salah karena maraknya  tempat hiburan malam dan praktek perjudian  seperti togel, judi king dan lainnya.

Ia pun membandingkan di Manado tempatnya berkuliah saat ini  sangat dilarang praktek judi togel dan king. Aparat keamanan pasti menindak tegas setiap orang yang melakukan perjudian tersebut.

“Tapi di Timika praktek seperti ini dibiarkan begitu saja sehingga bermunculan di mana-mana,” katanya. (Acik)



from SALAM PAPUA Lem Aibon Dijual Bebas, Pemkab Mimika Dinilai Gagal Lindungi Anak - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==